Tahap I 2026, Negara Terima Rp11,4 Triliun dari Denda Pelanggaran Kawasan Hutan dan Tambang

Tahap I 2026, Negara Terima Rp11,4 Triliun dari Denda Pelanggaran Kawasan Hutan dan Tambang

Jakarta, Barometer99.com – Pemerintah mencatat penerimaan negara sebesar Rp11,4 triliun dari penyerahan denda atas pelanggaran kawasan hutan dan sektor pertambangan pada tahap pertama tahun 2026.

Penyerahan dana tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban dan penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan sumber daya alam, khususnya di sektor kehutanan dan tambang yang selama ini berpotensi merugikan negara.

Melalui koordinasi lintas lembaga, termasuk Kejaksaan Agung, pemerintah memastikan bahwa setiap pelanggaran yang berdampak pada kerugian negara ditindak secara tegas, sekaligus diikuti dengan pemulihan keuangan negara melalui mekanisme denda dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam yang transparan dan akuntabel, serta memastikan kekayaan negara dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Penerimaan Rp11,4 triliun pada tahap awal ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah terus mempercepat upaya penertiban kawasan hutan dan aktivitas pertambangan ilegal, sekaligus memperkuat pengawasan agar praktik serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Baca Juga :  Kepala BNN RI: Karier Tanpa Batas Dimulai dari Hidup Sehat Tanpa Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *