Satreskrim ~ Polres Landak ~ Polda Kalbar ~Aksi kriminal seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian handphone, hingga pembobolan rumah akhirnya terhenti setelah berhasil dibekuk aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Landak.
Pelaku berinisial M, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat), diamankan jajaran Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak yang diback up oleh Satreskrim Polsek Sengah Temila. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas sejumlah laporan tindak pidana pencurian yang terjadi di beberapa lokasi.
Berawal dari Laporan Pencurian HP di Tempat Cucian Motor
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan tindak pidana pencurian yang menimpa dua korban, yakni Irpandi dan Adzidane Eka Saputra, di sebuah tempat pencucian motor sekaligus warung milik Irpandi, yang berlokasi di Dusun Tubang Raeng, RT 001/RW 001, Desa Tubang Raeng, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.
Peristiwa itu terjadi saat kedua korban tengah beristirahat di lokasi tersebut. Sekitar pukul 02.15 WIB, keduanya tertidur di warung tersebut. Korban Adzidane Eka Saputra tidur di area lesehan, sementara Irpandi tertidur di kursi.
Namun, sekitar pukul 04.00 WIB, Irpandi terbangun dan langsung menanyakan keberadaan HP Infinix Smart 9 miliknya yang sebelumnya sedang diisi daya di atas meja. Saat itu, Adzidane Eka Saputra juga hendak mengambil tas selempang warna cokelat miliknya yang diletakkan di samping tempat tidurnya. Nahas, tas tersebut ternyata sudah raib.
Tak hanya tas, sejumlah barang berharga lainnya juga ikut hilang, di antaranya:
1 unit HP OPPO A12
1 unit HP Infinix Note 40 Pro 5G
Uang tunai Rp200.000 yang disimpan di dalam casing handphone
1 buah helm merek J5
serta 1 unit HP Infinix Smart 9 milik korban lainnya
Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp7.400.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Polisi Kembangkan Kasus, Pelaku Terkait Aksi Bobol Rumah
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada pelaku berinisial M, yang ternyata tidak hanya diduga terlibat dalam kasus pencurian handphone tersebut, tetapi juga dalam aksi pembobolan rumah di wilayah lain.
Pelaku diketahui juga berkaitan dengan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di Rumah Dinas BPP, Dusun Angkaman, RT 001/RW 000, Desa Senakin, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak.
Dalam aksi tersebut, sejumlah barang milik korban juga berhasil digondol pelaku, yaitu:
1 unit printer merek Epson L3251
2 buah kipas angin
1 buah tabung gas
1 unit mesin air
Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Setelah dilakukan upaya penyelidikan dan penindakan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak yang diback up Satreskrim Polsek Sengah Temila berhasil menangkap pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku dalam sejumlah tindak pidana pencurian, mulai dari pencurian HP, curanmor, hingga pembobolan rumah.
Selanjutnya, pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Landak guna menjalani proses hukum lebih lanjut
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Kuswiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi tim di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Pelaku ini merupakan residivis dan diduga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Landak. Berkat penyelidikan intensif, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Lanjut Kasat Reskrim, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pelaku dalam kasus serupa
“Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ada lokasi kejadian lain yang juga berkaitan dengan pelaku,” tambahnya.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminal, terutama saat berada di tempat terbuka maupun saat meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati, tidak meninggalkan handphone, kendaraan, maupun barang berharga lainnya tanpa pengawasan. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” pesannya.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan bahwa aparat kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak pidana di wilayah Kabupaten Landak.
Penulis : Heri Humas












