Tiga Tersangka Jaringan Sabu Ditangkap
Jombang, Barometer99.com – Aparat dari Polres Jombang menggerebek sebuah rumah di Jalan Kemuning, Desa Candimulyo, terkait dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan, dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial BN alias J (30), Mar (29), dan BS (25). BN dan Mar merupakan warga Desa Candimulyo, sedangkan BS berasal dari Desa Kaliwungu, Jombang.
Kasat Narkoba Polres Jombang, Bowo Trikuncoro, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari target operasi terhadap BN alias J. Ia ditangkap petugas sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari tangan J, polisi menyita dua unit ponsel pintar serta uang tunai sebesar Rp25 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
“Dari hasil pengembangan, kami kemudian mengamankan dua tersangka lainnya, yakni Mar dan BS, di lokasi yang sama,” ujar Bowo.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti dari tersangka Mar berupa 10 paket sabu dengan berat kotor total 49,06 gram, timbangan digital, serta alat kemas. Sementara dari BS, petugas menyita pipet kaca berisi sabu seberat 1,34 gram dan alat isap.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan catatan kepolisian, BN alias J dan BS diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah divonis pada tahun 2023 dan 2022.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan dugaan permufakatan jahat dalam peredaran gelap narkotika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132.












