Polrestabes Palembang Ringkus Pengedar Narkoba di Ilir Timur III, Sita Sabu dan Timbangan Digital

Pengedar di Kawasan Slamet Riyadi Tak Berkutik Digerebek Polisi

PALEMBANG, Barometer99.com — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan dengan mengamankan seorang tersangka berinisial MF (39), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Lorong Kenari, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang, pada Jumat, 27 Maret 2026, sekira pukul 16.00 WIB.

Penangkapan tersangka yang berprofesi sebagai buruh ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit 6 Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan keberadaan sasaran dan pola transaksi yang berlangsung di lokasi.

Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, petugas langsung melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan tersangka MF tanpa perlawanan berarti.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 4,44 gram yang disembunyikan di dalam genggaman tangan kiri tersangka.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan barang bukti penunjang lain berupa satu bal plastik klip bening, satu unit timbangan digital warna silver, satu pipet plastik berbentuk sekop, serta satu kantong plastik warna putih yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran sabu.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan kembali di wilayah Kota Palembang.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan tersangka baik sebagai pengedar maupun pengguna aktif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pos Bulangkop Satgas Yonif 751/VJS Anjangsana ke Kampung Bulangkop: Bagikan Baju Layak Pakai untuk Anak-Anak hingga Dewasa

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan presisi personel di lapangan dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan dalam genggaman tangan kiri tersangka. Yang bersangkutan mengakui barang tersebut miliknya dan akan diedarkan kembali. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku yang mencoba merusak masyarakat dengan narkotika,” tegas Faisal.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari strategi besar Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas keamanan dan melindungi generasi muda.

“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Kehadiran Polri di tengah masyarakat adalah untuk menjamin rasa aman dan memutus mata rantai narkoba sampai ke tingkat akar rumput,” ujar Nandang.

Saat ini, tersangka MF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.

Polda Sumatera Selatan memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan, termasuk koordinasi dengan Bidang Labfor Polda Sumsel serta Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang guna percepatan pemberkasan dan pengembangan jaringan pemasok di atas tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *