Breaking News
Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Bantargebang Serap Aspirasi Warga Mustikasari dan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Brimob Polda Metro Jaya Panen Hasil Program Ketahanan Pangan BPP 08 Gelar Koordinasi di Warung Kopi, Dukung UMKM dan Perkuat Rasa Kemanusiaan, Waketum BPP 08: “Ini Akan Jadi Agenda Rutin Kami” Anggota Kodim Sleman Percantik Lingkungan Kerja Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pembunuh Mahasiswi Unram Mataram, Barometer99.com- Misteri kematian NDR (21), mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Mataram. Setelah melalui penyelidikan intensif selama hampir dua bulan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK (17), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (31/07/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, para Kanit Reskrim, Tim URC, Kasi Humas Polresta Mataram, serta keluarga korban yang sejak awal mengikuti perkembangan penyelidikan. Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di kamar kos korban di kawasan Gomong, Mataram. Namun, jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, oleh seorang rekannya yang datang ke kos karena korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari. “Peristiwa itu terjadi pada dini hari, sedangkan korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya oleh temannya yang datang karena seharian tidak mendapatkan kabar dari korban,” jelas Kapolresta. Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Kapolresta mengungkapkan, titik terang perkara ini bermula dari hasil identifikasi barang-barang milik korban yang hilang, terutama sepeda motor dan telepon genggam. Pada Rabu malam (29/07/2026), Tim URC mengamankan HK dalam penanganan kasus pembacokan di Kota Mataram. Saat diamankan, petugas menemukan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik NDR yang hilang sejak peristiwa di kamar kos. “Awalnya tim mengamankan tersangka terkait kasus pembacokan. Namun setelah dilakukan identifikasi, sepeda motor yang digunakannya ternyata merupakan milik korban pembunuhan di Gomong. Dari situlah penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” terang Kapolresta. Niat Mencuri Berujung Hilangnya Nyawa Korban Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, HK mengaku awalnya datang seorang diri ke kawasan kos-kosan dengan tujuan melakukan pencurian. Ia mengamati situasi sekitar sebelum mencoba membuka beberapa pintu kamar kos. Sebagian besar kamar dalam keadaan terkunci, namun pintu belakang kamar korban hanya tertutup tanpa dikunci. Tersangka kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Merasa masih memiliki kesempatan mengambil barang berharga lainnya, HK kembali masuk ke dalam kamar untuk mengambil kunci sepeda motor korban. Namun ketika hendak mengambil kunci tersebut, korban terbangun dan sempat berteriak. Dalam kondisi panik, tersangka diduga mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur, kemudian menindih tubuh korban serta membekap mulut dan hidung korban menggunakan bantal hingga korban tidak lagi bergerak. Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut dipreteli dan diubah tampilannya agar tidak mudah dikenali. Selama hampir dua bulan, kendaraan itu tetap digunakan tersangka dalam aktivitas sehari-hari hingga akhirnya menjadi petunjuk penting yang mengungkap kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolresta juga mengungkap bahwa HK merupakan residivis tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku pernah melakukan tiga aksi penusukan di wilayah Kota Mataram, yakni di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville. Menurut pengakuannya, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele, seperti merasa tersinggung karena ditegur atau dipandang oleh korban. Meski demikian, dalam kasus meninggalnya NDR, penyidik menyebut motif utama tersangka adalah pencurian yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan ketika aksinya diketahui korban. “Jadi motif awalnya adalah pencurian. Karena ketahuan oleh korban, pelaku panik dan melakukan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolresta. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tempat tidur, sepeda motor milik korban, serta senjata tajam yang diduga digunakan tersangka dalam sejumlah perkara pembacokan lainnya. Atas perbuatannya, HK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 479 ayat (3), Pasal 307 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi Pengungkapan kasus tersebut disambut haru oleh keluarga korban yang hadir langsung dalam konferensi pers. Ibu kandung beserta keluarga NDR menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Mataram, Kasat Reskrim, Tim URC, dan seluruh jajaran Polresta Mataram yang dinilai telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap kasus yang selama hampir dua bulan menjadi tanda tanya. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Mataram yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan anak kami. Atas nama keluarga, kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran kepolisian,” ujar perwakilan keluarga korban.***

Satu Hari Empat Operasi, Satresnarkoba Polres Muara Enim Sita Sabu dan 32 Butir Ekstasi

Polres Muara Enim Bekuk Empat Pengedar dalam Sehari

MUARA ENIM, Barometer99.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim kembali menunjukkan intensitas tinggi dalam pemberantasan narkotika dengan menggelar rangkaian operasi sepanjang Kamis (26/3/2026), yang menghasilkan total empat pengungkapan kasus dalam satu hari.

Dua operasi lanjutan yang digelar pada siang dan malam hari melengkapi dua penangkapan sebelumnya, dengan total empat tersangka diamankan dari empat lokasi berbeda serta dua jenis narkotika yang berhasil disita, yakni sabu dan ekstasi.

Operasi ketiga berlangsung sekitar pukul 10.15 WIB di kawasan Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim. Petugas mengamankan tersangka FW (35) di dalam kamar kontrakan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat bruto 0,25 gram, dua plastik klip bening, satu pipet berbentuk sekop, serta satu unit telepon genggam.

Selanjutnya, pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kembali melakukan operasi di kawasan Perumahan HS Green City, Desa Muara Lawai. Dalam operasi ini, petugas mengamankan tersangka KS (25), warga Kabupaten PALI yang beroperasi di wilayah Muara Enim.

Dari tangan tersangka KS, petugas menemukan 32 butir pil ekstasi berwarna merah berlogo apel dengan berat bruto 13,05 gram yang disimpan dalam plastik klip dan kotak rokok. Selain itu, diamankan pula satu unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor Honda Beat Pop tanpa nomor polisi yang diduga digunakan sebagai sarana operasional.

Fakta bahwa tersangka berasal dari luar kabupaten menunjukkan adanya pola distribusi narkotika lintas wilayah, sementara penggunaan kendaraan tanpa identitas menjadi indikasi upaya menghindari deteksi aparat.

Secara keseluruhan, dari dua operasi lanjutan ini diamankan satu paket sabu dan 32 butir ekstasi, beserta perlengkapan pendukung seperti plastik klip, alat sekop, telepon genggam, serta kendaraan roda dua tanpa pelat nomor.

Jika digabungkan dengan dua operasi sebelumnya pada hari yang sama, Satresnarkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan empat tersangka dalam satu hari penuh operasi, dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif atas informasi masyarakat.

“Dalam satu hari kami berhasil mengamankan empat tersangka dari lokasi berbeda. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika terjadi secara masif dan lintas wilayah, sehingga harus ditangani secara cepat dan berkelanjutan,” tegasnya.

Baca Juga :  Dari Rel ke Sel, Pengedar Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

Kapolres Muara Enim Hendri Syaputra menyatakan bahwa capaian ini menjadi bukti komitmen jajarannya dalam memberantas narkoba hingga ke seluruh wilayah.

“Tidak ada ruang bagi pengedar narkotika di wilayah Muara Enim. Kami akan terus bergerak tanpa henti, baik di pusat kota maupun wilayah perdesaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa Polda Sumsel mendukung penuh upaya jajaran Polres dalam menjaga wilayah dari ancaman narkotika.

“Empat pengungkapan dalam satu hari adalah capaian yang menunjukkan keseriusan dan konsistensi penegakan hukum. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tegasnya.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di balik para tersangka.

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman kejahatan narkoba di seluruh wilayah hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *