Seorang Pria asal Desa Woro Ditangkap Polisi
Bima, Barometer99.com – Seorang pria asal Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, ditangkap anggota Polsek Madapangga karena diduga menjadi dalang peredaran narkoba jenis sabu.
Pria tersebut berinisial SR (33). Ia diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa 16 poket sabu kristal putih.
Kapolsek Madapangga, Ahmad Zulfikar, menuturkan penangkapan terhadap SR terjadi di wilayah Madapangga pada Rabu malam, 11 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 Wita.
Menurutnya, pihak Polsek Madapangga melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh pemerintah desa dan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
“Ada sekitar 16 poket kristal putih siap edar dan sejumlah uang tunai,” kata Ipda Ahmad Zulfikar.
Ia menjelaskan, uang tunai yang disita tersebut diduga merupakan hasil penjualan sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Kapolres Bima Kabupaten, Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, melalui Kasatreskoba Fardiansyah, membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Iptu Fardiansyah.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran narkotika tersebut.
“Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bima,” tegasnya. (***).












