Barometer99- PALEMBANG,- Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang ke-1 Masa Persidangan I Tahun 2023 terkait Penyampaian Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2023-2043 oleh Walikota Palembang. Rapat tersebut, berlangsung di gedung DPRD Kota Palembang pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023.
Walikota Palembang berhalangan hadir jadi Penyampaian Raperda RT/RW Tahun 2023-2043 melalui Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD kota Palembang, Zainal Abidin dan dihadiri oleh Anggota DPRD kota Palembang sebanyak 28 orang secara Hybrid.
Sebelum membuka Rapat paripurna, Zainal Abidin mengucapkan Selamat kepada Pemerintah Kota Palembang atas penghargaan yang telah diraih.
“Kami berikan apresiasi dan ucapan selamat kepada pemerintah kota Palembang atas penghargaan Adipura kategori kota besar atau kota metropolitan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,”ucapnya.
Kemudian Zainal membuka rapat paripurna ke-1 masa persidangan 1 tahun kerja 2023 pada hari ini adalah penyampaian rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota Palembang tahun 2023 – 2043 oleh Walikota Palembang.
“Penyampaian rancangan peraturan daerah kota Palembang tahun 2023 di sampaikan oleh walikota yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris daerah kota Palembang,”ujarnya.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah Kota Palembang tentang rencana tata ruang wilayah Kota Palembang tahun 2023 2043 adalah untuk memenuhi kebutuhan hukum.
“Dengan pemanfaatan tata ruang yang terkendali tentunya akan dampak positif terhadap upaya dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan,”katanya.
Untuk pencegahan banjir dengan pemanfaatan tata ruang yang terkendali dengan sistem drainase yang baik, mempertahankan dan mengembalikan fungsi rawa konservasi yang ada.
Selain itu, mempertahankan lahan pertanian yang berkesinambungan, memenuhi penyediaan ruang terbuka hijau yang cukup, dan hal-hal substantif lainnya. Khususnya mengenai tata ruang wilayah yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah ini.
“Raperda ini evaluasi dan revisi dari Perda sebelumnya tata ruang kita ada hal yang peruntukannya tidak sesuai,” jelasnya.
Ia menyebutkan Rancangan peraturan daerah ini terdiri dari 15 Bab.
Bab pertama merupakan ketentuan umum.
Bab ke-2 tentang ruang lingkup.
Bab ke-3 tujuan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah.
Bab ke-4 recana struktur ruang wilayah.
Bab ke-5 Rencana pola ruang wilayah
Bab ke-6 tentang kawasan strategi kota.
Bab ke-7 Arahan pemanfaatan ruang wilayah.
Bab ke-8 tentang ketentuan
Pengendalian Pemanfaatan ruang
Bab ke-9 ketentuan penyidikan
Bab ke-10 ketentuan pidana
Bab ke-11 tentang kelembagaan
Bab ke-12 hak kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang
Bab ke-13 tentang ketentuan lain
Bab ke-14 tentang ketentuan peralihan Dan Terakhir Bab ke-15 ketentuan penutup.
“Dengan terbentuknya perda RT/RW ini sudah melalui kajian berdasarkan tata tertib DPRD Kota Palembang dan ketentuan perundang-undangan serta hasil pembahasan Bapemperda DPRD Kota Palembang secara komprehensif dan sudah dinilai kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang,”urainya.
Ia berharap kepada anggota DPRD Kota Palembang agar program-program pemerintah kota dapat terlaksana dengan sukses untuk kemajuan Kota Palembang.
Baca juga : Penertiban Pajak Reklame Tak Berijin, Pemkot Palembang Segera Bentuk Satgas
“Demikian rancangan peraturan daerah ini disampaikan, dengan harapan para anggota dewan yang terhormat sependapat dengan kami untuk dapat dibahas dan selanjutnya untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Palembang,” harapnya.