Penertiban Pajak Reklame Tak Berijin, Pemkot Palembang Segera Bentuk Satgas

Zulkarnain, Asisten lll Pemerintah Kota Palembang saat di wawancarai (foto.Yon)

Barometer99- PALEMBANG,- Pemerintah kota Palembang melakukan rapat koordinasi pembentukan satuan tugas (Satgas) terkait penertiban Pajak Reklame yang tidak memiliki Ijin resmi.

Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten lll Zulkarnain yang bertempat di ruang rapat Setda kota Palembang pada tanggal 13 Februari 2023.

Dijelaskannya bahwa saat ini masih dilakukan pembahasan terlebih dahulu dengan opd terkait dan Reklame seperti apa yang dimaksud.

“Fungsi satgas saat ini sedang kita bahas untuk penertiban Reklame saat ini masih di godok bersama dengan Forkopimda dan siapa saja yang akan terlibat,”ujarnya saat wawancarai usai rapat.

Kemudian kata dia, Reklame yang akan ditertibkan itu yang tidak sesuai dan tidak memiliki Ijin. “Penertiban Reklame disini sesuai tidak dengan tata ruang, perizinannya dan sebagainya,”ujarnya.

Kemudian lanjut dia, maka masih dilakukan pembahasan terlebih dahulu disesuaikan dengan peraturan daerah yang ada saat ini.

“Masih di sesuaikan terlebih dahulu dengan Perda yang sudah ada untuk penertibannya masih diatur di timnya nanti masih diatur tugas pokoknya,”sambung dia.

Baca juga : Bapenda Kota Palembang Akan Terus Menggali Potensi PBB

Optimalkan Pajak dari Restoran, Bapenda Kota Palembang Rutin Gelar Sampling

Setelah terbentuk nanti, kata dia, Reklame yang tidak ada ijin misalnya masyarakat menginformasikan lalu tim satgas akan melakukan pengecekan untuk kebenarannya setelah selesai bahwa Reklame tersebut melanggar baru di tertibkan.

“Hasil dari pengawasan dan pengaduan misalnya dan sebagainya baru tim ini turun,”jelasnya.

Penertiban itu, jelas dia perlu memiliki payung hukum terlebih dahulu agar kedepannya tidak terjadi bentrok, nah ini yang masih dilakukan pembahasan atau kajian.

“Dasarnya nanti ada perwali dan Perdanya mengenai perizinan dan pendapatan Pajak daerah, Saat ini masih digodok dulu,”jelasnya.

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *