TAPAKTUAN, Barometer99.com – Satuan Reserse Kriminal (Polres Aceh Selatan) Polda Aceh berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dengan mengamankan seorang pria berinisial TZ (43), warga Kecamatan Tapaktuan yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 19 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian online di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan pelaku saat tengah melakukan transaksi perjudian menggunakan handphone.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 13 Pro Max warna biru, akun judi online berusername “Tuantapa” dengan saldo Rp373.000, serta satu rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) yang digunakan sebagai sarana transaksi. Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, baik konvensional maupun online, serta segera melaporkan bila menemukan adanya praktik tersebut demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Aceh Selatan dan pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan perjudian online tersebut.
#bidhumaspoldaaceh #kapoldaaceh #poldaacehmeutuah #polripresisi












