Umum  

58 Calon Jemaah Gagal Umrah, KASTA Desak Kapolda NTB Turun Tangan!

58 Calon Jemaah Gagal Umrah, KASTA Desak Kapolda NTB Turun Tangan!

Barometer99.com, Bima-NTB- Presiden KASTA Lalu Wink Haris mendesak Kapolda NTB memberikan atensi khusus terhadap laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah yang menyebabkan 58 calon jemaah gagal berangkat ke Tanah Suci.

Menurutnya, kasus ini bukan persoalan sepele karena menyangkut uang hasil jerih payah masyarakat yang ditabung bertahun-tahun demi beribadah.

“Polisi tidak boleh mengabaikan laporan warga. Kasihan masyarakat yang sudah menjadi korban,” tegas Wink Haris, Sabtu (24/10/2026).

Desakan ini menguat setelah keluarga tiga calon jemaah asal Desa Bolo, Kabupaten Bima, menggelar aksi blokade jalan sebagai bentuk kekecewaan. Ketiganya disebut telah berangkat hingga Jakarta, tetapi akhirnya kembali pulang tanpa melanjutkan perjalanan ke Tanah Suci.

Laporan dugaan penipuan tersebut telah diajukan pihak PT Taufik Haji Utama (THU). Pihak perusahaan disebut telah menjalani BAP dan menyerahkan sejumlah bukti kepada aparat penegak hukum.

KASTA meminta Polda NTB segera menindaklanjuti laporan secara profesional dan transparan agar nasib puluhan calon jemaah memperoleh kepastian hukum.

Dana Rp1,459 Miliar dan 58 Jemaah Gagal Berangkat

Dalam laporan yang disampaikan kepada Polda NTB, Direktur PT THU T menyebut telah menyetorkan dana sebesar Rp1.459.200.000 kepada PT Indah Harumain Anugrah untuk kebutuhan penyediaan paket perjalanan umrah.

Kerja sama kedua perusahaan mencakup penyediaan tiket pesawat pulang-pergi, pemesanan hotel, dan akomodasi lainnya. Biaya paket perjalanan yang disebut dalam laporan berkisar Rp26 juta per jemaah.

Namun, pada jadwal keberangkatan 28 September 2026, sebanyak 58 jemaah yang telah tiba di Jakarta tidak dapat melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi. Pihak PT THU sebelumnya menyatakan tiket penerbangan para jemaah belum dibeli.

Baca Juga :  Wapang TNI Hadiri Penyampaian LHP BPK atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025

T juga menguraikan penyerahan uang tunai sebesar Rp250 juta pada 28 September 2026. Menurut keterangannya, uang tersebut diserahkan untuk kebutuhan operasional dalam rangkaian kerja sama kedua perusahaan.

Selain penyerahan uang tunai, terdapat transaksi lain yang menurut PT THU menjadi bagian dari total dana yang dilaporkan. Bukti transaksi tersebut sebelumnya disebut telah diserahkan kepada penyidik.

Rincian penggunaan dana, realisasi pembelian tiket, serta pelaksanaan kewajiban masing-masing perusahaan masih perlu ditelusuri melalui bukti transaksi, dokumen kerja sama, dan pemeriksaan para pihak.

Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda NTB pada 19 Oktober 2026, T menyampaikan bahwa penyidik berencana meminta keterangan L.

T menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 hingga 21.30 WITA. Menurut dia, penyidik mendalami rangkaian peristiwa sejak awal kerja sama, termasuk bukti transaksi yang berkaitan dengan laporan tersebut.

“Intinya hari ini tinggal dikembangkan. Saksi-saksi akan diperiksa lebih lanjut. Dan juga nanti akan dipanggil ini si L,” kata T dalam keterangannya setelah pemeriksaan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *