NTB  

Terduga Pelaku Pembakar TPS di Parado Diserahkan ke Polres Bima

BAROMETER99 – BIMA,NTB – Badan pengawas Pemilihan Umum Daerah (Bawaslu) Kabupaten Bima menyerahkan sebanyak 14 nama terduga pembakar Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Parado 14 Februari 2024 malam.

Sebanyak 14 orang terduga tindak pidana pemilu (Tipilu) tersebut di sudah diserahkan ke Polres Kabupaten Bima.

“Sudah diteruskan terduga Tipilu di Parado. ada 14 orang terlapor yang kami serahkan. Mereka diduga melanggar pasal 517 UU 7/2017 tentang Pemilu. Dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp60 juta,” ungkap Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima Taufikurrahman, 19 Februari 2024 dikutip dari media Detikntbcom.

Sebanyak 14 nama tersebut masih berstatus sebagai terlapor, namun sudah naik ke penyidikan.

“Nanti urusan status tersangka atau tidaknya silahkan dikonfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Bima,” katanya.

Sebelumya, sejumlah TPS di Kecamatan Parado Kabupaten Bima dibakar sejumlah kelompok massa di malam perhitungan suara. Dari kejadian tersebut Bawaslu menyarankan KPU untuk digelar PSU di 34 TPS di Kecamatan Parado.

Sementara Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, SIK., MIK, membenarkan bahwa 14 terduga pelaku sudah dilimpahkan di Polres bima.

“Alhamdulliah, 14 terduga pelaku sudah dilimpahkan di Polres Bima”, tutur Kapolres pada media Barometer99 pada saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya, Senin, 19/2/24.

Disinggung oleh media, apakah 14 terduga pelaku sudah ditahan?. Kapolres belum memberikan jawabkannya sehingga berita ini ditayangkan. (Iba/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *