Buntut Insiden Dermaga 7 Ulu, Aliansi Masyarakat Ingatkan Tidak Mengabaikan Pidananya

Suasana Rapat di ruang komisi III DPRD Kota Palembang yang membahas Insiden Kapal Tongkang diduga milik PT Karya Pasific shipping yang menabrak Dermaga 7 Ulu, di hadiri dari pihak Dinas Perhubungan kota Palembang, Pelindo II, dan LSM Aliansi Masyarakat kota Palembang, Selasa 9 Januari 2024, Sore.

PALEMBANG – Barometer99.com Buntut insiden kapal tongkang yang tabrak Dermaga 7 Ulu Palembang yang menyebabkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Palembang mengingatkan agar Pemerintah Kota Palembang jangan terlena dengan perdatanya tapi juga tidak mengabaikan Pidananya.

Ketua LSM Aliansi Masyarakat Kota  Palembang Nuris mengatakan agar DPRD Kota Palembang memanggil semua pihak yang terlibat dan yang sepatutnya bertanggung jawab atas insiden tersebut dan diselesaikan secara hukum.

“Kami inginnya perdamaian itu tidak putus disitu, kami ingin korban maupun nahkoda di panggil oleh DPRD Kota Palembang dan diselesaikan secara hukum agar kejadian serupa tidak terulang lagi,”katanya, Selasa (09/01/2024).

Baca juga : Aliansi Masyarakat Kota Palembang Gelar Aksi Agar Memanggil Pihak Yang Menabrak Dermaga 7 Ulu

Kalau, mereka yang bertanggung jawab seperti PT Pelindo ll dan PT Karya Pasific Shipping serta Nahkodanya tidak hadir maka LSM Aliansi Masyarakat agar melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib.

“Kalau tidak kami akan laporkan ke Polda Sumsel, kami menegaskan bahwa Dermaga itu fasilitas umum jadi penyelesaian harus tuntas bukan hanya sekedar Perdata tapi dari sisi pidananya juga,”ucapnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang melalui Kabid Perhubungan Laut Nihar Manza menjelaskan bahwa pihaknya menghadiri undangan dari DPRD kota Palembang terkait tuntutan dari Aliansi Masyarakat Palembang dan Dishub Palembang tidak ada kewenangan menyangkut hal tegas seperti Perizinan dan sebagainya.

Baca juga : Load Faktor Rendah, PT Trans Musi Palembang Jaya PHK Karyawan

“Kita dishub kota Palembang berpegangan pada aturan yang berlaku untuk kewenangan keamanan dan keselamatan itu kembali ke Pemerintah Pusat KSOP dan keputusan ada di kewenangan Pemerintah Kota Palembang,”ujarnya.

Namun, kata Nihar, atas Insiden tersebut terjadi kerugian hancurnya aset milik pemerintah kota Palembang.

“Berdasarkan perhitungan kita memang yang berkompeten bagian kontruksi kerugian kita sekitar Rp.650 juta dari tafsiran harga biaya dikeluarkan untuk perbaikan Dermaga kampung kapitan milik pemerintah kota Palembang,”ungkapnya.

Baca juga : Stop 8 Hari, Pihak Kemenhub Berharap Besok Feeder Koridor 1 dan 2 di Palembang Beroperasi

Anggota DPRD Kota Palembang Komisi lll Alex Andonis menjelaskan bahwa Rapat hari ini masih di scor dan akan dilanjutkan besok karena beberapa pihak belum di hadir. Namun, Aliansi Masyarakat Palembang minta agar semua pihak hadir dalam rapat ini agar kedepannya insiden ini terselesaikan dengan tuntas.

“Tadi banyak yang tidak hadir korban tidak hadir, Pihak ke tiga tidak hadir, mereka tidak hadir juga karena keterbatasan notulen kita,”ungkapnya.

Untuk itu, rapat akan di lanjutkan besok dan meminta agar pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) itu hadir juga, jika tidak hadir juga maka bukan hanya panggilan dari DPRD kota Palembang tapi juga dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Rapat dilanjutkan besok dan kami minta agar pihak ke tiga KSOP hadir, jika tidak hadir maka pemanggilan ke tiga dilampirkan juga surat pemanggilan dari kepolisian,”jelasnya.

Diketahui turut anggota komisi III DPRD yang hadir dalam rapat, Sutami dari Fraksi PKB, Firmansyah Hadi dari Fraksi PKB, Ruspanda Karibullah dari Fraksi PAN, Sudirman Fraksi PAN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *