Pemprov Sumsel Percepat Peningkatan Pendapatan Sektor Pajak Kendaraan Bermotor

PALEMBANG – Barometer99.com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor Pajak Kendaraan Bermotor. Salah satunya dengan menggandeng langsung Tim Pembina Samsat Nasional untuk merealisasikan hal tersebut.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni mengatakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bertekad akan memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mengingat potensinya sangat besar bahkan mencapai 60% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, hingga saat ini tercatat serapannya baru sekitar 30-40%.

Baca juga : Pj Walikota Palembang Minta Pelaku UMKM dan Hotel Bayar Pajak Tepat Waktu

“Maka Bupati/Walikota mulai tahun ini, ayo kita sama-sama menggenjot pajak kendaraan bermotor ini agar bisa berbagi bersama untuk biaya pembangunan tahun depan,” jelas Fatoni.

Guna merealisasikan hal tersebut dibutuhkan kerjasama yang baik antara Provinsi, Kabupaten dan Kota. Fatoni yakin jika bekerja sama akan dengan mudah mencapai hal tersebut.

“Saya yakin dengan kebersamaan, kita bergerak menaikkan pendapatan itu,” ucap Fatoni.

Baca juga : Ferry K MAKI Sumsel, Serukan Periksa Dirut Perumda Pasar Palembang Terkait PAD Tidak Wajar

Lebih jauh, Fatoni menyinggung upaya yang dilakukan dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya melalui kebijakan pemutihan.

“Selagi ada kebijakan pemutihan, silakan untuk membayar pajak, menyelesaikan pajaknya dan kami juga membuka ruang, memudahkan untuk melakukan pembayaran agar tunggakan-tunggakan juga bisa diselesaikan tahun ini,” jelas Fatoni.

“Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tangan kedua itu dibebaskan, jadi tidak perlu bayar lagi. Silakan yang sudah membeli kendaraan bermotor untuk dibaliknamakan di Sumsel, di provinsi lain ini sudah tidak perlu lagi,” sambungnya.

Baca juga : Prioritaskan Aspirasi Wanita, Rosmala Dewi Maju Caleg DPD RI Dapil Sumsel

Begitu pula kebijakan terhadap pajak progresif, menjadi kebijakan untuk tidak diberlakukan.

“Kemudian yang kedua terkait juga kebijakan pajak progresif. Pajak progresif itu, pajak yang dikenakan bertingkat, semakin tinggi untuk kendaraan yang lebih dari satu.
Pajak progresif pun ini menjadi kewenangan kepala daerah dan Kemendagri. Tim Samsat juga sudah memberikan kebijakan bahwa kepala daerah bisa menghapus ini, sehingga siapapun yang memiliki kendaraan lebih dari satu boleh langsung atas namanya sendiri, untuk lebih menertibkan lagi data kendaraan bermotor,” ucap Fatoni.

Rakornas tersebut dihadiri oleh Tim Pembina Samsat Nasional terdiri dari Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi serta Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dan Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Hendriwan. Hadir juga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Se-Indonesia, para Bupati/Walikota serta para Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-Sumsel. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *