Target Retribusi Pajak Kota Palembang Resmi di Turunkan

Ilustrasi WP sedang melakukan pembayaran pajak di kantor Bapenda Kota Palembang, (foto Dokumentasi.Yon).

PALEMBANG – Barometer99.com,- Target Retribusi pajak kota Palembang resmi di turunkan. Sebelumnya pemerintah kota Palembang menargetkan pajak sebesar Rp.1.239.737.000.000,- atau 1,2 Triliun. Namun target yang sudah ditentukan oleh pemerintah kota Palembang dinilai oleh kepala Bapenda Kota Palembang Herly Kurniawan kurang rasional sehingga diturunkan menjadi 1,113.207.373.132.

“Kalau target sebelumnya itu kurang rasional sehingga sangat sulit untuk dicapai, tapi kami tetap bekerja sacara optimal,”kata Herly Kurniawan saat di bincangi wartawan beberapa waktu lalu.

Dari sebelas jenis pajak tersebut, Menurut Herly ada beberapa jenis Pajak yang justru naik dari target sebelumnya. tapi ada beberapa jenis pajak yang kurang rasiol di turunkan.

“Tidak seluruhnya di turunkan ada juga jenis pajak yang naik,”tuturnya.

Dijelaskannya, Jenis Pajak yang target nya justru naik Seperti Pajak Restoran. Akan tetapi, Ada juga yang targetnya tetap seperti Pajak Hiburan, Pajak Air tanah, Pajak Sarang Burung Walet,Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan.

Adapun jenis Pajak yang targetnya di turunkan karena di nilai kurang rasional seperti Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Penerangan jalan Sumber lain (PLN), Pajak Parkir, PBB, dan BPHTB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *