Walikota Palembang Harnojoyo Keluarkan Surat Keputusan Terkait SOP Pemeriksaan Pajak Daerah

H. Harnojoyo, Walikota Palembang, (foto.Dok Yon)

PALEMBANG – Barometer99.com,- Walikota Palembang Harnojoyo secara resmi mengeluarkan surat keputusan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) pemerintah pajak daerah dengan nomor 257/KPTS/Bapenda/2023. Pada tanggal 17 Juli 2023.

 

Adapun Bunyi Surat tersebut :

Menimbang :

a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah yang digunakan untuk keperluan daerah dan kemakmuran rakyat;

b. bahwa untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat selaku Wajib Pajak dalam membayar Pajak Daerah, perlu dilakukan pemeriksaan dalam rangka untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.

c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi wajib pajak atas pelaksanaan pemeriksaan pajak daerah, perlu disusun Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Pajak Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota agar memiliki landasan dan kepastian hukum.

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Pajak Daerah.

Baca juga : Usulan PJ Walikota Palembang, Beberapa Fraksi Di DPRD Terkesan Tidak Libatkan Anggota

Mengingat

: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821).

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1852).

4. Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Pengunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan.

Baca juga : Razia di Pasar 16, Dishub Palembang Temukan Surat Tugas Jukir Nonaktif

5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2016 Nomor 6) schagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2022 Nomor 6).

6. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2018 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2021 Nomor 3).

7. Peraturan Walikota Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Palembang Tahun 2013 Nomor 80) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Palembang Tahun 2022 Nomor 10).

 

Memutuskan:

Menetapkan

Kesatu : Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Pajak Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Walikota ini.

Kedua : Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri dari: a. Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Pajak Daerah Sederhana dengan menggunakan Teknik Uji Petik; dan b. Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Pajak Daerah Lengkap.

Ketiga : Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud Diktum kedua dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *