PALEMBANG – Barometer99.com,- Dinas perhubungan (Dishub) kota Palembang menggelar razia juru parkir (Jukir) di pasar 16 Ilir. Dalam razia kali ini ditemukan juru parkir yang surat tugasnya yang nonaktif.
“Kegiatan hari ini kita Rajia jukir, kemaren sempat ada laporan dimintai tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan,”kata Kabid Dal Ops Dishub Palembang AK Julyanzah saat diwawancarai disela-sela kegiatannya, Senin (07/08/2023).
Baca juga : Maju Caleg DPR RI Dapil Sumsel 2, Zulkarnain Adinegara Siap Kembangkan Ekonomi Kerakyatan
Selain itu, kata Jul ditemukan juga jukir yang tidak menggunakan tanda pengenal seperti baju rompi dan id card. “Seharusnya mereka menggunakan tanda pengenal seperti rompi dan kartu nama,”ujarnya.
Untuk itu, tegas Jul, bagi jukir yang ditemukan tidak memenuhi standar ketentuan dari dinas perhubungan kota Palembang maka akan diberikan sanksi. “Ya jelas akan kita berikan sanksi bagi yang tidak memenuhi aturan,”tegasnya.
Baca juga : Iskandar SE Katakan Boleh Mengkritik Dirinya Tapi Harus Proporsional Dan Rasional
Sebelumnya kata Jul, pihaknya mendapatkan laporan masyarakat telah terjadi pemungutan tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Hari ini kita turun langsung siapa yang meminta tarif parkir yang tidak seharusnya dan ternyata itu jukir serep,”jelasnya.
Untuk diketahui bahwa yang memaksa tarif parkir 15 ribu beberapa waktu lalu sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib. “Tadi Kita sudah menerima informasi warga yang dipaksa bayar parkir 15 ribu kemaren sudah dilaporkan ke Polrestabes Palembang,”pungkasnya