Viral Parkir 10 Ribu, Dishub Palembang Beri Peringatan Tertulis Kepada PT BPB 

AK Julyanzah, Kepala Bidang Pengendalian, Pengawasan, Pelayanan dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Palembang, (foto.Yon)

PALEMBANG – Barometer99.com,- Sempat viral di media sosial parkir 10 ribu untuk setoran, Dinas perhubungan kota Palembang memberikan peringatan secara tertulis ke PT BPB selaku pengelola Parkir.

“Saya secara pribadi memaafkan tapi karena sudah menyangkut nama instansi jadi kami berikan peringatan secara tertulis ke PT BPB,” kata Kepala Bidang Pengendalian, Pengawasan, Pelayanan dan Operasional AK Julyanzah.

Sebenarnya, kata Jul di beberapa kawasan yang parkirnya dikelola oleh pihak ke tiga dan itu salah satunya PT BPB dan juga berlaku parkir progresif sesuai peraturan walikota Palembang nomor 60 tahun 2015 berbeda halnya parkir di bahu jalan.

Baca juga : Tari Kolosal IKAWANGI Akan Diundang Main Di Griya Agung

“Memang dikawasan tersebut parkir dikenakan progresif maksimal 10 ribu beda kalau parkir di bahu jalan hanya 2ribu rupiah,”ungkapnya.

Setelah dipanggil, jelas Jul ternyata juru parkir (Jukir) yang sempat menyebutkan namanya itu mengaku hanya asal sebut saja.

“Makanya kita panggil dan klarifikasi agar masyarakat tidak salah menduga-duga,”ucapnya.

Anton Kordinator Lapangan PT BPB dan Maman Juru Parkir saat menunjukkan surat peringatan dari Dinas Perhubungan Kota Palembang, (foto Yon)

Baca juga : Optimis Kembali Juara Umum di Porprov XlV, KONI Palembang Usung Tagline “Makmano Bae Palembang Juara”

Sementara, PT BPB pengelola parkir dikawasan tersebut Maman Juru parkir (jukir) di dampingi oleh pengawas lapangan Anton menjelaskan bahwa pihaknya memang menyetor ke ke dishub sebesar 20 juta / bulan untuk PAD kota Palembang.

“Memang ada setorannya sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati guna untuk PAD kota Palembang,”ungkap Anton.

Sedangkan, terkait penyebutan nama AK Jul kata dia, Jukirnya hanya asal sebut saja karena sebenarnya pegawainya (jukir red) tidak tahu.

Baca juga : Tinjau Kesiapan Venue, Cik Ujang Berharap Porprov XIV Dapat Bermanfaat Untuk Perekonomian Masyarakat

“Anggota saya itu hanya asal sebut saja, kalau Mak Wo Hj Herlina itu Direktur kami,”ucapnya.

Untuk itu, Pihaknya selaku PT BPB meminta maaf atas kesalahan pegawainya dan sudah diberikan sanksi agar kedepannya tidak sembarangan berbicara lagi.

“Sudah kita berikan SP 1 ke Jukir, karena sebenarnya mereka tidak berhak memberikan penjelasan seperti itu karena dilapangan ada bagiannya semua dan Maman Jukir ini tugasnya hanya mengatur kendaraan saja,”jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *