Dilematis Jika Pilkada Serentak Maju Bulan Agustus, Pengamat : PJ Bupati Muba dan PJ OKU Tak Bisa Calonkan Diri

Ilustrasi (foto.Yon).

Barometer99.com, PALEMBANG – Masa jabatan PJ Bupati Muba dan PJ Bupati OKU berakhir pada bulan Mei dan Juni 2024 akan menjadi penghalang kedua PJ untuk maju di bursa pencalonan Kepala Daerah. Pengamat kebijakan publik Alumni Universitas Sriwijaya Ir. FK Bahuni Anang menyampaikan aturan-aturan yang terkait dengan penunjukkan Penjabat Bupati dalam kaitannya dengan pemilihan Kepala Daerah.

Menurut FK Bahuni Anang, Pj Kepala Daerah termasuk Pj. Bupati tidak boleh mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah definitive sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 7 Ayat 2 huruf q yang menyatakan bahwa “Calon KDH/WKDH tidak berstatus sebagai Penjabat Kepala Daerah”.

Ketentuan ini diatur pula pada bagian penjelasan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa “ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah Penjabat Kepala Daerah mengundurkan diri untuk mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah”. Terkait dengan posisi PJ Bupati Muba dan PJ Bupati OKU, jika terpilih sebagai Pj. Bupati, maka kedua PJ mungkin tidak dapat mencalonkan diri. Hal ini dikarenakan proses pencalonan diperkirakan dimulai dilaksanakan pada bulan Maret 2024, sedangkan Masa Jabatan PJ Bupati Muba dan OKU berdasarkan SK Mendagri berakhir setelah pencalonan Kepala Daerah.

Baca juga : Di Isukan Miliki Potensi Jika Maju Pilkada Sumsel, Iskandar SE : Kalau Bius Politik, Ini Berbahaya

“Namun PJ Muba dan OKU dapat mencalonkan diri bila Mendagri bersedia melanggar aturan perundangan dengan mengizinkan keduanya mengundurkan diri dari jabatan PJ”, kata FK Bahuni Anang secara tegas.

“Namun hal ini akan menjadi anomali hukum perundangan dan berakibat kisruh di berbagai daerah untuk meminta Mendagri melanggar aturan perundangan”, ungkapnya.

“Ada baiknya kedua PJ mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk merevisi undang – undang No. 10 tahun 2016 tersebut”, Jelas FK Bahuni.

Baca juga : DPD PKS Palembang Siapkan 40 Hewan Qurban Jelang Idul Adha 1444 H

“Kalaupun Mendagri memaksakan kedua PJ dapat mengundurkan diri sebelum pendaftara Balon Bupati maka hal itu menjadi bom waktu yang siap meledak seandainya kedua PJ terpilih menjadi Kepala Daerah”, papar FK Bahuni Anang.

“Gugatan PTUN, Perdata dan Pidana akan di alamatkan ke keduanya setelah pelantikan Bupati terpilih seandainya keduanya terpilih jadi Bupati defenitif”, kata FK Bahuni lebih lanjut.

“Langkah terbaik untuk keduanya adalah mempersiapkan proses Pilkada dan menyerahkan jabatan PJ Bupati ke Bupati terpilih”, pungkas FK Bahuni Anang (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *