Tanggapi Ancaman Warga Tegal Binangun Golput di Pemilu, Ketua KPU Sumsel: Tetap Akan Kita Akomodir, Tapi Sesuai Aturan

Amrah Muslimin, SE., M.Si, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (foto. Yon) 

Barometer99.com, PALEMBANG – Warga Tegal Binangun komplek Taman Sasana Patra dan Patra Abadi sebelumnya menggelar aksi menolak wilayahnya masuk Banyuasin, bahkan salah satu warganya mencetuskan mereka tidak mau ikut Pemilu pada tahun 2024 mendatang.

Atas kejadian tersebut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel Amrah Muslimin mengaku akan mengakomodir keinginan warga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Tidak bisa mereka mengancam seperti itu, akan tetap kita upayakan untuk dicarikan solusinya tapi dengan syarat tidak menyalahi aturan yang ada,”katanya saat diwawancarai, Senin (05/06/2023).

Baca juga : 3 Ribu Warga Tegal Binangun Ancam Golput di Pemilu 2024 Jika Tidak Masuk Wilayah Palembang

Menurutnya, hal demikian tidak bisa dipaksakan karena jika dipaksakan akan mempengaruhi suara calon terpilih di dapil tersebut.

“Tidak bisa memaksakan kemauan karena melanggar aturan, pemilih tidak sah, penyelenggara pemungutan suara tidak sah, karena dua-duanya tidak sah dan hasilnya juga tidak sah dan akan mengakibatkan berpengaruhnya calon terpilih,”ucap Amrah.

Berdasarkan penjelasannya, dasar mendirikan TPS berpatokan dengan wilayah sedangkan pemilih berdasarkan KTP dan terdaftar sebagai DPT sesuai alamatnya.

Baca juga : Cak Imin : Jangan Sampai MK Membuat Keputusan Yang Mengganggu Proses Pemilu

“Sementara yang terjadi di wilayah kita ini beralamatkan Palembang dan wilayah banyuasin, jadi kemungkinan untuk mengakomodir sekitar 3ribu suara tersebut kita akan mendirikan TPS di wilayah perbatasan antara Banyuasin dan Kota Palembang,”ujarnya.

Namun, kata dia, jika warga tetap memaksa akan memilih berdasarkan TPS diwilayah tersebut (Banyuasin) tapi dengan syarat ketentuan yang berlaku.

“Kalau warga Palembang memaksa untuk mendirikan TPS diwilayah Banyuasin maka hanya bisa mengikuti pemilihan Presiden, DPD dan DPR-RI saja, tidak bisa ikut pemilihan DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten Kota,”paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *