Resmi, Efran Terpilih Jadi Ketua IWO Sumsel Periode 2022-2027

Barometer99.com, PALEMBANG – Efran terpilih menjadi Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumsel periode 2022-2027 dalam Mubeswim IWO Sumsel. Dari 73 orang yang memiliki hak suara, sebanyak 69 orang memberikan hak suara, 4 abstain. Dari 69 orang yang memberikan hak suara, Efran memperoleh 39 suara, sedangkan Ardy Fitriansyah memperoleh 30 suara.

Ketua IWO Sumsel terpilih Efran mengatakan, berdirinya organisasi ini semua karena Allah. “Saya tidak merasa hebat, saya tidak pintar. Semua karena keputusan Allah. Amanah kawan kawan kepada saya.Terima kasih kepada panitia, tim SC, tim OC, bekerja siang malam demi mensukseskan Muswil ini.
Alhamdulilah pelaksanaanya lancar, damai tanpa ada kendala,” ujarnya, usai Muswil di Hotel Luminor, Minggu (28/5/2023).

Efran menuturkan, pemilihan ini adalah proses demokrasi.

BACA JUGA :  Polemik Logo Halal, Syaiful Padli: Hemat Kami, sebaiknya Logo Halal Kembalikan lagi Seperti Semula 

“Setelah ini kita ke titik nol bagaimana memajukan IWO Sumsel. Saya tidak bisa bekerja sendirian. Saya butuh dukungan kawan kawan. Terima kasih kepada seluruh tim, kepada siapa saja tim yang mendukung aku. Yang tidak mendukung aku tetap membuat semangat aku,” bebernya.

Lebih lanjut Efran mengungkapkan, dia yakin akan terpilih menjadi ketua IWO Sumsel Periode 2022-2027.

BACA JUGA :  Rahmad Sihotang : Tanamakan Jiwa Qurani Terhadap Generasi Muda

“Saya senang, bahagia. Karena yang saya cita-citakan dapat terwujud. Hari ini Allah mentakdirkan saya menjadi ketua IWO Sumsel,” katanya.

Baca juga : Muswil IWO Sumsel, Herman Deru : Kalau Salah Dalam Memilih Pemimpin, Akan Rugi Satu Periode

Ketika ditanya strategi, Efran menuturkan, dia sudah 1 tahun lebih berkoordinasi dan berkonsolidasi hingga ke daerah.

“Saya sampaikan niat untuk mencalonkan diri sebagai ketua IWO Sumsel. Visi dan misi saya yaitu ingin memajukan IWO Sumsel,” tuturnya.

Setelah terpilih, Efran mengungkapkan, akan segera membentuk kepengurusan.

“Seperti yang disampaikan OC, saya harus segera dalam waktu 30 hari membentuk kepengurusan, yang diamanatkan untuk pelantikan,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *