Barometer99.com, PALEMBANG – Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Aprizal Haysim bersama Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Emil Eka Putra melakukan pemantauan langsung di tempat didirikannya Posko Pengawasan kendaraan angkutan barang dijalan Noerdin Panji, Kamis (25/05/2023).
Kadishub menjelaskan bahwa Posko Pengawasan ini baru bersifat sementara dan akan terus dikoordinasikan dengan pihak Polrestabes Palembang agar terus kontinu sampai dibentuk posko yang permanen.
“Sekarang ini pertama kami buat pos di pintu masuk dan pintu keluar dahulu. Guna untuk kita b menghalau truk-truk agar tidak masuk di jam-jam Sesuai dengan peraturan walikota Palembang,”katanya saat diwawancarai disela-sela kegiatannya.
Ketika, Kata dia Truk yang akan masuk tidak sesuai dengan Peraturan akan dilakukan pencegahan. Kedepannya akan di diskusikan dengan Pihak Pemprov maupun Pemkot agar ada kantong Parkir bagi truk sebelum masuk Kota Palembang.
“Dan setelah ini kami akan melakukan kegiatan FGD untuk membahas mencari solusinya ke Pak Wali dan Pak Gubernur agar disediakan lahan Parkir sebelum masuk kota Palembang,”jelasnya.
Baca juga :Ā Dishub Kota Palembang Kembali Aktifkan 2 Posko Pengawasan, Cegah Angkutan Barang Lintasi Kota
Ia Berencana Posko Pengawasan tersebut akan dilakukan penjagaan selama 24 jam dan dibagi tiga kali pergantian Personel.
“Insyaallah petugas kami akan standby selama 24 jam dibagi tiga kali jam Piket dengan masing-masing 10 personel setiap piketnya,”ucapnya.
Sementara Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Emil Eka Putra menjelaskan pihaknya sangat mendukung Tindaklanjut yang dilakukan oleh Dinas perhubungan kota Palembang sejalan dengan instruksi Pimpinan.
“Kita sangat mendukung kegiatan seperti ini, sesuai Instruksi mulai dari Bapak Gubernur, Bapak Kapolda, Kapolrestabes dan harapan besar masyarakat kota Palembang,”katanya.
Selain itu, Kegiatan ini juga mengacu pada peraturan walikota Palembang (perwali ) nomor 26 tahun 2019 tentang jam operasional Kendaraan angkutan barang.
Baca juga :Ā Ditreskrimsus Polda Sumsel, Amankan 31 Ton Lebih Pupuk Tanpa Izin Edar
“Sesuai dengan Peraturan bahwa Truk-truk besar memasuki kota itu pukul 21:00 Wib sampai pukul 07:00 Wib, Sedangkan Truk yang dari dalam keluar diperbolehkan mulai 09: Wib sampai dengan pukul 15:00 Wib dan ini kami terus berkoordinasi dengan pihak Dishub Kota Palembang,”ujarnya.
Menurutnya, Tindakan seperti ini merupakan salah satu langkah preventif baik itu Dishub maupun Polisi untuk menghindari truk -truk masuk ke dalam kota sebelum waktunya kami.
“Alhamdulillah Kita bersama dengan dinas perhubungan sangat aktif untuk bersama-sama mencegah adanya kendaraan yang masuk tidak sesuai jam operasional,”ucapnya.
Untuk itu, Pihaknya juga menghimbau kepada Pengusaha agar bisa memahami jam waktu operasional.
“Kami meminta pamahaman rekan-rekan Supir untuk kendaraan besar agar mematuhi jam masuk operasional ini dan juga kami menghimbau kepada pihak-pihak perusahaan untuk mensosialisasikan ataupun memfasilitasi terkait adanya perwali ini pada jam operasional perusahaan bisa disesuaikan dengan waktu sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,”harapnya.