Ditreskrimsus Polda Sumsel, Amankan 31 Ton Lebih Pupuk Tanpa Izin Edar

Barometer99.com, PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel berhasil mengamankan 31 Ton Pupuk tidak memiliki izin edar dari dua Toko berbeda.

Hal itu disampaikan oleh AKBP Bagus Surya Wibowo didampingi oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi saat menggelar Pres release di gedung Mapolda Sumsel,Rabu (24/05/2023).

“Tersangka merupakan pemilik toko dan sales toko LT.J.B atas nama NS dan AM yang beralamat alamat toko LT.J.B JL. palembang jambi km 16 Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin,”katanya

Menurutnya, pada hari senin tanggal 20 februari 2023 sekira pukul 10.00 wib bertempat di toko LT.JB yang beralamat di jalan palembang jambi km 16 kel sukajadi kecamatan talang kelapa kabupaten banyuasin Provinsi Sumatera Selatan wilayah hukum polda sumsel. Tim unit 1 subdit 1 tipid indagsi mendapatkan pupuk NPK phosnka plus avatara 15-15-15, pupuk ponskah avatara 14-15-15, pupuk phospate alam granular avatara-sp 27, pupuk phospate alam granular avatara-sp 26, pupuk sp-36 avatara, pupuk avatara mutiara 16-16-16, dan pupuk npk avatara 16-16-16 yang diedarkan/diperdagangkan tidak memiliki izin edar dari kementerian pertanian RI

“Dugaan tindak pidana setiap orang dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlabel,”jelasnya

Kemudian, pada hari rabu tanggal 15 februari 2023 sekira pukul 10.00 wib bertempat di toko ST yang beralamat di pasar sungai lilin kabupaten Musi banyuasin unit 1 subdit 1 tipid indagsi juga mendapatkan pupuk NPK merek phosnka plus avatara 15-15-15 yang diedarkan diperdagangkan tidak memiliki izin dari kementerian pertanian RI.

Baca juga : Viral Dikabarkan ada Pungli di Perairan Sumsel, Ini Penjelasan Pihak Ditpolairud dan Dishub Banyuasin

“Tersangka pemilik toko s.t atas berinisial MF.T. Aalamat toko s.t pasar sungai lilin kecamatan Sungai Lilin Kabupaten musi banyuasin,”paparnya

Tersangka, lanjut dia melanggar pasal 122 jo pasal 73 undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.

“Ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun dan denda paling banyak RP. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),”tuturnya

Barang bukti yang berhasil diamankan dari toko LT.J.B sebanyak +376 (tiga ratus tujuh puluh enam) karung bermuatan 50kg atau ± 18,8 (delapan belas koma delapan) ton pupuk produksi PT. Nividia pratama gresik-indonesia.

Dan Dari Toko S.T sebanyak 300 (tiga ratus) karung @50kg atau ± 13 (tiga belas) ton pupuk NPK phosnka plus avatara 15-15-15 produksi PT. Nividia Pratama Gresik-indonesia.

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *