Viral Dikabarkan ada Pungli di Perairan Sumsel, Ini Penjelasan Pihak Ditpolairud dan Dishub Banyuasin

Kiri ke Kanan : Dir Ditpolairud Polda Sumsel, Kombes Andreas Kusmaedi, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, Kepala Dinas Perhubungan Banyuasin, Mulyanto, saat menunjukkan foto Speedboat yang Viral di Medsos, (foto.Yon).

Barometer99.com, PALEMBANG – Sebelumnya menyebarluas dimedia sosial pada hari Minggu tanggal 7 Mei 2023 terkait pungli di wilayah perairan provinsi Sumsel.

Ditpolairud Polda Sumsel Kombes Pol Andreas Kusmaedi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan internal Propam dan irwasda Polda Sumsel kapal yang viral tersebut bukan milik Polairud.

“Setelah kita melakukan penyelidikan internal kapal tersebut bukan milik Polairud,”katanya saat Press release, Kamis (11/05/2023).

Sementara Kadishub Banyuasin Mulyanto membenarkan bahwa Kapal yang viral di media sosial tersebut memang milik Dishub yang sedang melakukan pengawasan dilapangan.

Dalam keterangannya bahwa Dishub Banyuasin sesuai dengan amanat peraturan daerah kabupaten Banyuasin nomor 8 tahun 2021 tentang unsur pengawasan dan pengendalian terhadap kapal yang melewati daerah kabupaten Banyuasin.

“Diantaranya fungsi pengawasan kelayakan kapal itu untuk beroperasional, mengecek muatan kapal karena kita mandat melalui UPT sungai untuk meningkatkan PAD atau menarik Retribusi ada jasa bongkar muat ,jasa sandar pelabuhan, itu juga ada kewenangan kita untuk menarik Retribusi itu,”katanya.

Baca juga : Tak Dilengkapi Dokumen, Dishub Palembang Kandangkan Truk Tangki ODOL yang Melintas Di Depan Griya Agung

Berkenaan dengan itu, Lanjut dia juga fungsi pengawasan untuk melihat apa yang boleh dibawa oleh kapal melewati perairan wilayah Banyuasin.

“Disanalah ada persepsi yang keliru dengan direkam dan disebarluaskan sehingga dikira sedang melakukan Pungli. Padahal kami diberikan mandat Sesuai dengan Perda no 8 tahun 2021 tentang retribusi daerah,”katanya.

Disamping itu juga ada stakeholder lainnya ada Lanal, Polairud, yang punya kewenangan yang hampir mirip ada KSOP dalam rangka untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Berkenaan dengan tarif retribusinya bervariasi seperti kayu olahan 2ribu rupiah/Kubik, kayu Glondongan 1500/kubik, hasil pertanian 2ribu / ton,”paparnya.

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *