Dishub Kota Palembang Kembali Aktifkan 2 Posko Pengawasan, Cegah Angkutan Barang Lintasi Kota

Anggota Bidang Wasdalops Dinas Perhubungan Kota Palembang saat menertibkan kendaraan barang yang akan melintas di Jalur Kota Palembang.

Barometer99.com, PALEMBANG – Bentuk komitmen Dinas Perhubungan Kota Palembang menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Palembang (Perwali) nomor 26 tahun 2019.

Dinas Perhubungan Kota Palembang kembali mengaktifkan dua Posko pengawasan guna mencegah Angkutan barang melintas Kota Palembang.

“Dinas perhubungan kota palembang melalui bidang wasdalops berkomitmen menegakkan perwali 26 tahun 2019 tentang pengaturan rute angkutan barang,”kata Kepala bidang pengawasan dan penindakan Dishub kota Palembang AK Julyanzah, Rabu (24/05/2023).

Ia menuturkan kedua posko tersebut ditempatkan dua titik yang rawan adanya pelanggaran kendaraan barang.

Baca juga : Bahas Pembangunan Ipal, Walikota Palembang Lakukan Pertemuan dengan Pihak Kedutaan Australia

“Titik pantau di posko macan lindungan dan di jalan nurdin,”katanya.

Dengan demikian, ketika ada kendaraan angkutan barang akan masuk kota langsung dialihkan ke rute yang tidak melintasi kota Palembang.

Baca juga : Tak Dilengkapi Dokumen, Dishub Palembang Kandangkan Truk Tangki ODOL yang Melintas Di Depan Griya Agung

“Dengan mengalihkan dan menindak truk, tronton dan trailer yang masuk kedalam kota palembang,”ujarnya.

Di ungkapkan aya, pengaktifan Posko Pengawasan Dinas Perhubungan Kota Palembang tersebut dimulai pada malam ini. “Posko sudah diaktif ke lagi mulai malam ini,”Tutupnya.

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *