Ketua JNI Kabupaten Mesuji Angkat Bicara, Jual Pupuk Diatas Harga HET Terancam Pidana 

Barometer99– MESUJI. LAMPUNG- Distributor atau Kios Nakal. Jual Pupuk bersubsidi Diatas HET dapat terjerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. Izin distribusi atau penyaluran bisa saja dicabut.

Hal ini, dikatakan Ketua DPD JNI Kabupaten Mesuji. Udin, saat diminta pendapat, maraknya penjualan Pupuk bersubsidi di atas HET. Rabu (01/01/2022).

Diketahui. Penugasan penyaluran pupuk bersubsidi sudah diatur dalam aturan yang mengikat. Diantaranya;

-Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
-Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
-Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022 menetapkan HET pupuk bersubsidi.
-Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Petani yang berhak mendapatkan yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian),

Dari hal aturan penyaluran tersebut. Mestinya, Distributor atau Kios Pupuk. Salahsatunya di Kecamatan Mesuji Timur di Wilayah KTM Kios milik Inengah tidak patuh pada ketentuan Kementan.

“Pasal 30 ayat (3) Peraturan Mentri Perdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/ 4/ 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1955 Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, dan bisa saja terjerat pidana 5 Tahun penjara” pungkas Udin Ketua Organisasi Profesi Jurnalis Nasional Indonesia.

Ia berharap. Kepada Instansi dinas terkait, dan APH, dapat sigap mencermati persoalan Pupuk bersubsidi yang bebas di jual di atas HET. (TIM)

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *