Polsek Rambang Lubai Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor Modus, Modus Pura Pura Belanja

Barometer99– Muara Enim- Berkat kesigapan aparat Polsek Rambang Lubai polres muara enim kepolisian daerah Sumatera Selatan , Berhasil diringkus komplotan pencurian sepeda motor dengan modus berpura-pura belanja dan memanfaatkan kelengahan korban.

Adalah Suparni bin sumosimin ( 56) warga dusun VI desa karang agung kecamatan Lubai ulu kabupaten muara Enim yang menjadi korban pencurian.

Hal demikian disampaikan oleh Kasi Humas Polres Muara Enim ,IPTU RTM Situmorang kepada awak media.

Menurut Bang Morang , Panggilan akrabnya , kejadian bermula pada Selasa ( 22/11/2022) bertempat di warung pelapor didesa karang agung . Pelaku diketahui EK (41) warga dusun desa Sumber Mulya kecamatan Lubai ulu dan Ris (47) warga desa Sumber Mulya kecamatan Lubai ulu.

Tersangka dan rekannya , melakukan aksinya di samping warung pelapor Dsn VI Desa Karang Agung Kec. Lubai Ulu Kab. Muara Enim, telah terjadi tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerok warna hitam tahun 2022 dengan nopol : BG 6837 DAN, Noka : MH3SG6410NJ144565, Nosin : G3P2E-0169326 STNK an. RUDI ANTO. Kejadian berawal saat korban sedang berada didalam warung makan miliknya kemudian datang 2 orang laki-laki (kedua pelaku) memesan nasi setelah selesai makan kedua pelaku bayar dan langsung pergi/ pulang, kurang lebih 2 menit salah satu pelaku kembali lagi ke warung korban berpura2 memesan nasi bungkus , pada saat korban membungkus nasi pesanan pelaku ENDI KAILANI. mengambil kunci sepeda motor yg tergantung didinding warung korban, lalu pelaku keluar membawa lari sepeda motor milik korban yg saat itu terparkir disamping warung. Korban menjerit meminta tolong sambil mengejar namun kedua pelaku sudah jauh, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubai.

Setelah menerima laporan pengaduan dari pelapor kemudian Kapolsek Rb. Lubai AKP HENRINADI, SH, MH bersama PS. Kanit Reskrim BRIPKA DALI WARSAH, SH dan anggotanya langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, hasil dari penyelidikan tersebut diketahui 2 orang diduga pelaku pencurian tersebut bernama ENDI KAILANI dan RISMANADI als DOK selanjutnya anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku ENDI KAILANI dan RISMANADI als DOK, dari keterangan kedua pelaku bahwa benar telah mengambil 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerok warna hitam tahun 2022 dengan nopol : BG 6837 DAN, Noka : MH3SG6410NJ144565, Nosin : G3P2E-0169326 STNK an. RUDI ANTO namun sepeda motor tersebut disembunyikan kedua pelaku dirumah temannya yang bernama SENO warga Desa Karang Mulya Kec. Lubai Ulu Kab. Muara Enim, selanjutnya petugas langsung menuju rumah SENO dan ditemukan sepeda motor berada didalam dapur, sedangkan SENO tidak ada ditempat. selanjutnya barang bukti tersebut langsung diamankan yg disaksikan oleh pemerintah setempat lalu kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Rb. Lubai.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Aerok warna hitam tahun 2022 dengan nopol : BG 6837 DAN, Noka : MH3SG6410NJ144565, Nosin : G3P2E-0169326 STNK an. RUDI ANTO (milik korban)
1 unit sepeda motor Honda CBR warna hitam dgn nopol BG 3109 CM (alat yang digunakan kedua pelaku

Guna kepentingan penyidikan , tersangka dan barang bukti telah diamankan pihak Polsek Rambang Lubai polres muara enim kepolisian daerah Sumatera Selatan.

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *