Depankan Sikap Humanis, Danramil 1608-02/Bolo dan Kapolsek Madapangga Kawal Langsung Aksi Unjuk Rasa

Barometer99- Bima – NTB. Danramil 1608-02/Bolo dan Polsek Madapangga mengawal langsung aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Rakyat Petani Madapangga bertempat di cabang pertigaan desa Bolo kecamatan Madapangga kabupaten Bima. Senin, 21/11/22.

Masa Aksi yang semprot bentrok dengan pihak TNI dan Polri namun mampu direndam langsung oleh Danramil 1608-02/Bolo, Polsek Madapangga dan beserta pemerintah desa Bolo.

Tidak sampai disitu, masa aksi melakukan aksi pemblokiran jalan karena mereka kecewa terhadap pihak instansi kepemerintahan yang tidak menemuinya.

Aksi pemblokiran jalan tersebut menyebabkan kemacetan panjang, namun dari pihak Danramil Bolo, Polsek Madapangga dan dibantu oleh pemerintah desa Bolo lebih mengedepankan sikap humanisme dalam menangani masa aksi agar jalan yang diblokir bisa dibuka.

Sikap Humanisme tersebut rupanya mendapatkan apresiasi langsung dari masa aksi karena mampu melakukan pendekatan secara emosional sehingga jalan yang diblokir dapat di buka kembali sehingga arus lalu lintas lancar kembali.

Yasin Bajang, pada saat menyampaikan orasi politiknya mengatakan bahwa kami salut dan memberikan apresiasi terhadap Danramil Bolo berserta Polsek Madapangga yang sudah mengawal aksi kami hari ini.

“Kita salut atas sikap Humanisme dari Danramil 1608-02/Bolo, Polsek Madapangga dan pemerintah desa Bolo yang sudah mengawal aksi demonstrasi hari ini”, tutur Yasin Bajang. Senin, 21/11/22.

Kapolsek Madapangga, Babinsa Bolo dan Bhabinkamtibmas desa Bolo adalah putra desa Bolo ini merupakan kebanggaan kita bersama dan kita harus banyak membantu mereka agar terciptanya wilayah yang konduktifitas di wilayah hukum kecamatan Madapangga.

“Mahalnya bibit jagung, obat – obatan dan pupuk ternyata tidak sesuai dengan harga hasil panen masyarakat”, terangnya.

Anjloknya harga jagung ini yang mesti dicarikan solusi agar masyarakat tani bisa hidup sejahtera.

“Jika masih terjadi anjlok harga jagung, jangan berharap masyarakat tani akan hidup sejahtera apa lagi mereka banyak mengambil pinjam uang di bank”, katanya.

Kami berharap pemerintah dan DPRD harus serius memperjuangkan masalah ini, apa lagi peraturan Nomor 5 tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembeli (HAP) pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengatakan, jagung ditingkat produsen sebesar Rp. 4.200 perkilogram dengan kadar air (KA) 15%. Hal tersebut merevisi HAP yang diatur dalam Permendag Nomor 7 tahun 2020 sebesar Rp. 3.150 perkilogram. Sementara untuk harga acuan penjualan ditingkat konsumen ditetapkan menjadi Rp. 5.000 dari sebelumnya Rp. 4.500

“Atauran tersebut harus ada tindak lanjut dari setiap perusahaan karena ini menyangkut hajat hidup jangka panjang masyarakat tani”, harapnya.

Sementara itu, Danramil Bolo 1608-02/Bolo Bambang Herwanto Kapten Inf mengatakan, kita melakukan pendekatan terhadap Koorlap yang melaksanakan demo dengan memberikan pengertian bahwa pemblokiran jalan mengganggu aktivitas masyarakat lain dan mengganggu kepentingan umum.

“Kita melakukan pendekatan dengan Koorlap secara persuasif dan merangkul masyarakat yang melaksanakan demo dengan cara memberi pengertian bahwa pemblokiran jalan akan mengganggu aktivitas masyarakat lain”, terang Danramil.

Selain itu, Kapolsek Madapangga, Ipda Kader, menjelaskan masa aksi meminta kepada seluruh perusahaan jagung yang beroperasi di wilayah kecamatan Madapangga untuk menaikan dan menetapkan harga yang sesuai dan layak terhadap hasil pertanian jagung Masyarakat Madapangga mulai Rp. 4.200 s/d Rp.5.000 perkilogram.

“Harapan besar massa aksi agar pemerintah daerah, pemerintah propinsi dan pusat segera lakukan langkah-langkah untuk kesejahteraan petani jagung”, kata Kapolsek..

Kapolsek menambahkan, pada saat Camat Madapangga menemui massa aksi dan camat madapangga langsung menanggapi keinginan massa aksi dan hari ini camat madapangga bersama Kapolsek Madapangga dan danramil Bolo akan langsung menemui pemerintah daerah guna melakukan komunikasi dengan pihak Pemda terkait tuntutan massa aksi.

“Massa aksi menanggapi pernyataan pak camat, bahwa massa aksi memberikan waktu dua hari untuk kepastian terhadap camat madapangga bisa mempertemukan massa aksi dengan pihak pemerintah daerah dan melakukan audiensi di kantor camat madapangga”, tutup kapolsek Madapangga Ipda Kader.

Syf.

Exit mobile version