Barometer99- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan KPPBC TMP B Palembang musnahkan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) secara serentak di empat provinsi yakni Jambi, Sumsel, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (18/11/2021).
Barang yang dimusnahkan berupa Barang Milik Negara (BMN) 9.865.330 batang Rokok, 388.350 gram Tembakau Iris, 3.556.50 liter MMEA, 56 pcs Sex toy, 18 pcs jok motor dan sparepart motor,dua unit saham, 418 pcs jarum, Stetoskop, kondom, pinset, 101 pcs obat dan Suplemen,10 pcs airsoft dan sparepart airsoft.
Sedangkan Barang yang dinyatakan tidak dikuasai (kiriman pos) 209 dokumen dan bahan cetakan, 92 Aksesoris dan Perhiasan Imitasi, 270 Pakaian, 124 Perlengkapan Olahraga, 62 Sepatu dan Tas, 52 Peralatan Rumah Tangga, 280 Aksesoris HP, 11 Aksesoris Kendaraan, 10 Makanan, 60 Mainan, 60 Multivitamin, Obat, dan Skincare, 18 Alat Kesehatan, 42 Jam Tangan, 45 lain-lain, 240 Aksesoris Komputer dan Alat Elektronik.
“Kita disini menyampaikan bahwa pemusnahan barang yang tidak memiliki izin edar hasil penindakan mulai Oktober 2020 sampai Oktober 2021,”kata Haris.
Ia menyebutkan bahwa hasil penindakan selama setahun tersebut melalui berbagai kegiatan mulai dari operasi pasar dan lain sebagainya dan ditemukan beberapa barang yang melanggar undang-undang cukai no 39 tahun 2007.
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa barang yang disita dan dimusnahkan tidak memiliki izin edar dan tidak memiliki pajak.
“Disini perlu masyarakat tau disini ada pelanggaran dibidang kepabeanan dan dibidang cukai seperti rokok polos tanpa ada lekatkan pita cukai dan itu melanggar, minuman penyelundupan termasuk alat kesehatan yang tidak memiliki izin,”tegasnya