Puluhan Kendaraan Terjaring Razia PKB/BBN-KB di Dominasi Oleh Kendaraan Roda Dua

Barometer99- PALEMBANG,- Dalam waktu dua jam sebanyak 50 Kendaraan Roda dua (R2) dan Roda empat (R4) terjaring razia PKB/BBN-KB kebanyakan didominasi oleh kendaraan roda dua (motor).Razia digelar oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTB) Pengelolah Pendapatan Daerah provinsi Sumatera Selatan wilayah Palembang 2, Senin (08/11/2021).

Yulia Susanti sebagai Kasi Pendataan dan Penagihan di Samsat Palembang 2 dan di dampingi oleh anggota Ditlantas Polda Sumsel Kanit PJR Ipda Jhonewar mengatakan bahwa Razia taat masyarakat terhadap pajak hari ini, dalam rangka sosialisasi program pemerintah Sumatera Selatan untuk memberikan keringanan membayar pajak bagi Roda dua dan Roda empat untuk pajak progresif.

“Kita sosialisasi program pemerintah provinsi Sumatera Selatan untuk bebas beban biaya kendaraan bagi yang mati pajak, dengan demikian jika ada masyarakat yang belum mengetahui kita sosialisasikan untuk meningkatkan kesadaran kepada masyarakat agar taat membayar pajak dan mematuhi peraturan lalu lintas,”katanya.

Ia menegaskan bahwa dalam razia penertiban masyarakat taat pajak kali ini tidak pandang bulu, siapapun yang terjaring akan diwajibkan untuk membayar pajak termasuk Plat merah sekalipun, sudah berjalan sekitar dua jam puluhan kendaraan yang terjaring akan tetapi kebanyakan didominasi oleh kendaraan roda dua.

“Memang ada kendaraan yang berplat merah terjaring razia dan Kami sudah menghimbau pihak Dinas untuk segera melakukan pembayaran, mungkin saat ini sedang dalam proses, saat ini sekitar 50 kendaraan yang terjaring terdiri dari roda dua dan roda empat kebanyakan motor,”jelasnya

Dalam Razia pelunasan PKB/BBN-KB pihaknya menurunkan beberapa personel gabungan, selain dari sipil juga anggota polri dan Anggota Pol PP.

“Razia hari ini ada 16 Personel, 9 orang dari sipil empat dari anggota Polisi direktorat lalu lintas Polda Sumsel, dan anggota satuan polisi pamong praja,”ucapnya

Bagi kendaraan yang terjaring razia dihimbau untuk segera melunasi pajak kendaraannya, namun apabila pengendara belum bisa untuk melunasi akan dikenakan tilang.

Penulis: YonEditor: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *