Selain Narkotika, Kapal MV Ocean Porter Diduga Bawa 1,57 Juta Batang Rokok Ilegal Asal China

Selain Narkotika, Kapal MV Ocean Porter Diduga Bawa 1,57 Juta Batang Rokok Ilegal Asal China

Karimun, Barometer99.com – Pengungkapan kasus kapal MV Ocean Porter di perairan Karimun, Kepulauan Riau, mengungkap temuan mengejutkan. Selain membawa sekitar 2,6 ton narkotika cair, kapal tersebut diduga mengangkut 1.570.000 batang rokok ilegal asal China.

Pengungkapan kapal tersebut dilakukan melalui operasi gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai Karimun, dan Polda Kepulauan Riau.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan kapal beserta sejumlah barang bukti yang kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul serta tujuan pengiriman barang ilegal tersebut.

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan 10 kru kapal. Seluruh kru diketahui merupakan warga negara Myanmar.

Temuan narkotika dalam jumlah besar ditambah dugaan pengangkutan jutaan batang rokok ilegal membuat kasus MV Ocean Porter menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Informasi lebih lengkap mengenai pengungkapan tersebut rencananya akan disampaikan dalam konferensi pers oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap kapal, barang bukti, serta para kru masih berlangsung untuk memastikan keseluruhan jaringan dan modus pengiriman barang ilegal tersebut.

Baca Juga :  Dandim 0808/Blitar Sambut Peleton Beranting Yudha Wastu Pramuka Jaya Kodam V/Brawijaya Di Blitar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *