RUU Satu Data Indonesia Disahkan, BSSN Tegaskan Keamanan Siber dan Kedaulatan Data

RUU Satu Data Indonesia Disahkan, BSSN Tegaskan Keamanan Siber dan Kedaulatan Data

JAKARTA, Barometer99.com, (6/10/2026) — Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen Pol. A. Rachmad Wibowo menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Rapat tersebut mengagendakan pengambilan keputusan tingkat II atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang.

Pengesahan UU Satu Data Indonesia menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat tata kelola serta integrasi data nasional. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi dan pertukaran data antarinstansi pemerintah sehingga pemanfaatan data untuk penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung secara lebih terintegrasi.

Dalam konteks tersebut, aspek keamanan siber menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem data nasional.

BSSN menegaskan komitmennya untuk mengawal keamanan siber dan kedaulatan data nasional. Pengamanan diperlukan untuk memastikan proses pertukaran maupun pemanfaatan data antar-lembaga dapat berlangsung secara aman, andal, dan terlindungi.

Keamanan data menjadi semakin strategis seiring dengan meningkatnya pemanfaatan teknologi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan. Integrasi data yang semakin luas juga membutuhkan sistem perlindungan yang mampu mengantisipasi berbagai potensi ancaman terhadap ruang siber nasional.

BSSN menempatkan keamanan siber bukan sekadar pelengkap dalam penerapan Satu Data Indonesia, melainkan sebagai salah satu fondasi penting dalam membangun ekosistem data nasional yang terpercaya.

Melalui penguatan keamanan siber, pemerintah diharapkan dapat membangun pemerintahan digital yang tidak hanya terintegrasi dan efisien, tetapi juga memiliki ketahanan serta kedaulatan atas data nasional.

Kehadiran Wakil Kepala BSSN dalam rapat paripurna tersebut sekaligus mencerminkan komitmen lembaga dalam mendukung penguatan tata kelola data nasional melalui pendekatan keamanan siber.

Dengan disahkannya UU Satu Data Indonesia, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi regulasi berjalan efektif, termasuk dalam aspek integrasi, pertukaran, pemanfaatan, dan perlindungan data di seluruh ekosistem pemerintahan.

Baca Juga :  BNNP Aceh Lakukan Kunjungan Silaturahmi kepada Wali Nanggroe Aceh Tgk. Malik Mahmud Al Haythar

BSSN pun menegaskan bahwa keamanan siber harus menjadi bagian yang melekat dalam setiap proses transformasi digital pemerintahan demi menjaga keamanan sekaligus kedaulatan data Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *