Royalti Penggunaan Jalan Tak Dibayar, Polisi dan BPN Turun Tangan di Lahan warga Diserobot CV Tadewa Amerta Jaya
Barometer99.com, Bima-NTB- Penyidik Polres Bima Kota bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima turun ke Desa Tadewa, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pengukuran tanah yang menjadi objek penyerobotan oleh CV Tadewa Amerta Jaya, Jumat (26/9/2026).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut laporan dugaan penyerobotan dan penggunaan lahan tanpa izin dengan nomor aduan K/1664/XII/2025/NTB/Res Bima Kota.
Persoalan ini mencuat setelah pemilik lahan, Nurlailah, melalui kuasa hukumnya, Imam Wahyudin, mengklaim bahwa tanah miliknya telah digunakan untuk akses menuju lokasi pembangunan tambak udang tanpa izin dan tanpa pembayaran royalti selama lebih dari dua tahun.
“Ini sudah dua tahun, tapi pembayaran royalti terhadap klien kami tidak pernah ada. Hari ini penyidik serta BPN melakukan olah TKP dan pengukuran tanah yang diserobot pihak CV Tadewa Amerta Jaya,” kata Imam Wahyudin di lokasi, Jumat (26/9/2026).
Dalam proses olah TKP, penyidik bersama petugas BPN memeriksa kondisi lahan serta mengidentifikasi sejumlah kendaraan yang berada di kawasan tersebut, termasuk dump truck yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
Menurut Imam, sejumlah kendaraan yang diduga milik atau berkaitan dengan operasional CV Tadewa Amerta Jaya sebelumnya tertahan sejak Rabu (23/9/2026).
Petugas juga mengecek dua akses jalan yang disebut digunakan untuk menuju lokasi pembangunan tambak udang. Pada saat yang sama, BPN Kabupaten Bima melakukan pengukuran terhadap tanah yang diklaim sebagai milik Nurlailah.
Lahan yang menjadi objek sengketa tersebut diklaim telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 324/HM/BPN-23.06/2016.
*Pemilik Lahan Klaim Tak Terima Royalti Selama Dua Tahun*
Imam menjelaskan, persoalan bermula ketika pihak CV Tadewa Amerta Jaya diduga membuka akses jalan menuju lokasi pembangunan tambak udang di atas tanah yang diklaim sebagai milik kliennya.
Ia menyebut penggunaan lahan tersebut berlangsung tanpa persetujuan pemegang hak dan tanpa pembayaran royalti selama lebih dari dua tahun.
“Bayangkan hak kami telah digunakan tanpa izin selama dua tahun lebih oleh CV Tadewa Amerta Jaya, tanpa menerima royalti sepersen pun,” tegas Imam.
Ia mengatakan pihaknya mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan berharap hak-hak kliennya mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Imam, pihaknya tidak mempersoalkan investasi tambak udang di wilayah tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan tanah milik warga harus didasarkan pada izin dan persetujuan pemegang hak.
“Kami tidak menolak investasi, namun hak-hak klien kami harus tetap berdasarkan aturan yang berlaku,” ujarnya.
*Ahli Waris Tutup Akses Menuju Lokasi Tambak Udang*
Di tengah sengketa tersebut, sebagian area lahan telah dipagari kawat duri oleh pihak ahli waris sehingga akses menuju lokasi tambak udang menjadi tertutup.
Pihak ahli waris menilai penggunaan lahan tanpa izin telah merugikan pemegang hak atas tanah. Mereka juga menduga terdapat persoalan hukum lain yang perlu didalami oleh penyidik.
Imam menyebut perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan agraria, tetapi juga berpotensi mengandung dugaan tindak pidana yang melibatkan korporasi.
“Selain permasalahan agraria, permasalahan yang terjadi mengandung dugaan tindak pidana terhadap korporasi,” katanya.
Hingga Jumat (26/9/2026), penanganan laporan dugaan penyerobotan dan penggunaan lahan tanpa izin tersebut masih didalami oleh penyidik Polres Bima Kota.
Belum ada keterangan dari pihak CV Tadewa Amerta Jaya mengenai klaim penggunaan lahan tanpa izin dan tuntutan pembayaran royalti tersebut. Penyelesaian perkara kini menunggu proses hukum dan hasil pemeriksaan di lapangan. ***












