Reformasi Pasar Modal Memanas, Kapolri Kerahkan Bareskrim Usut Dugaan Pelanggaran

Reformasi Pasar Modal Memanas, Kapolri Kerahkan Bareskrim Usut Dugaan Pelanggaran

Jakarta, Barometer99.com – Pemerintah memperkuat langkah pembenahan pasar modal Indonesia dengan melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut dugaan pelanggaran dan tindak pidana yang berpotensi mengganggu integritas perdagangan saham.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dari upaya memperkuat kepercayaan investor sekaligus merespons perhatian lembaga penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI), terhadap kondisi dan transparansi pasar modal Indonesia.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan, Polri akan menerjunkan tim dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk menindaklanjuti informasi dan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran di sektor pasar modal.

Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi saat menghadiri koordinasi lintas lembaga di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Menurut Kapolri, proses penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar sekaligus menjaga kredibilitas sektor investasi nasional.

Pelibatan Polri berlangsung di tengah upaya pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan sejumlah pemangku kepentingan untuk mempercepat reformasi pasar modal. Pembenahan tersebut tidak hanya berfokus pada regulasi, tetapi juga menyangkut keterbukaan informasi, tata kelola perdagangan, serta penindakan terhadap dugaan praktik yang melanggar ketentuan.

Perhatian terhadap persoalan ini meningkat setelah MSCI mengusulkan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Usulan tersebut menjadi tantangan bagi otoritas pasar modal untuk membuktikan bahwa reformasi yang telah dilakukan mampu meningkatkan transparansi dan memperkuat kepercayaan investor global.

Di sisi lain, OJK terus mendorong pembenahan struktural, termasuk peningkatan transparansi kepemilikan saham, penyempurnaan klasifikasi investor, pengawasan konsentrasi kepemilikan, dan peningkatan batas minimum saham yang beredar di publik atau free float.

Baca Juga :  Kodim 0104/Atim Gelar Patroli Gabungan Monitoring Milad GAM

OJK bersama BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk mempercepat reformasi integritas pasar modal serta menindaklanjuti masukan MSCI. Langkah tersebut diarahkan untuk menciptakan pasar yang lebih transparan, kredibel, dan memiliki daya saing di tingkat internasional.

Dalam perkembangan lain, OJK mengungkapkan bahwa pemeriksaan awal terhadap 61 saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) menemukan indikasi dugaan pelanggaran pidana pada 31 saham.

Temuan awal tersebut menjadi perhatian dalam agenda penegakan hukum dan pembenahan pasar modal. Namun, indikasi tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh saham yang diperiksa telah melanggar hukum. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Keterlibatan Polri diharapkan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana, termasuk apabila ditemukan bukti yang mengarah pada praktik manipulasi atau pelanggaran lain dalam perdagangan saham.

Meski demikian, keberhasilan reformasi tidak cukup hanya diukur dari penindakan hukum. Transparansi data, konsistensi pengawasan, perlindungan investor, serta keterbukaan informasi menjadi faktor penting untuk memastikan pasar modal Indonesia beroperasi secara adil dan dapat dipercaya.

Dengan koordinasi antara pemerintah, OJK, BEI, dan Polri, reformasi pasar modal diharapkan menghasilkan perbaikan nyata, memberikan kepastian hukum, serta menjaga kepercayaan investor domestik maupun internasional terhadap pasar keuangan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *