Polres PALI Ungkap Jaringan Pengedar Ekstasi “Gorila Kuning”
PALI, Barometer99.com – Jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa malam (14/4/2026) sekira pukul 22.30 WIB, petugas berhasil meringkus dua orang terduga pengedar narkotika jenis ekstasi di sebuah pondok di Dusun IV Desa Raja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S (34), seorang perempuan asal Desa Harapan Jaya, dan M (35), seorang pria asal Desa Tempirai Timur. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang meresahkan warga di lokasi tersebut.
Kapolres PALI, AKBP Yunar H.P. Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menciptakan wilayah yang bersih dari narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan presisi,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim operasional di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H.. Saat melakukan penggerebekan di sebuah pondok di pinggir jalan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan oleh tersangka S di tangan kanannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu plastik klip bening ukuran sedang yang berisi 15 paket kecil pil ekstasi berlogo “Gorila” warna kuning dengan berat bruto 7,95 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres PALI menjelaskan bahwa kedua tersangka saat ini telah ditetapkan sebagai pengedar dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Sumsel guna memastikan kandungan zat narkotika tersebut.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres PALI dalam mengungkap kasus ini.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika demi melindungi generasi bangsa. Polri hadir untuk menjamin rasa aman serta memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana yang berat.
Penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten PALI.












