Peredaran Rokok Ilegal di Mesuji Dibongkar, Polisi Sita 118.400 Batang
Mesuji, Lampung, Barometer99.com—Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Mesuji berhasil menyita rokok tanpa cukai (ilegal) sebanyak 118.400 Batang atau jika diuangkan sebesar Rp. 88.326.400 pada Hari Senin 05 Oktober 2026 di Desa Panca Warna Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji.
Pelaku yang berhasil diamankan Berinisial TN (41) Warga Desa Panca Warna Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhamad Firdaus S.Ik., M.H., membenarkan terkait pengungkapan adanya penyelundupan rokok tanpa cukai di Wilayah Kabupaten Mesuji.
“Memang benar Unit II Tipidter Sat Reskrim telah berhasil mengungkap tindak pidana penyelundupan rokok ilegal atau tanpa cukai sebanyak 118.400 Batang miliki pelaku,” ucapnya. Selasa (06/10/26)
Lebih lanjut terang AKBP Firdaus, pengungkapan bermula pada hari Senin Tanggal 05 Oktober 2026 sekira Pukul 18:00 Wib personel sat reskrim Polres Mesuji mendapat Laporan Informasi terkait dengan adanya dugaan penyelundupan rokok illegal di Desa Panca Warna Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji,
Selanjutnya Unit Tipidter melakukan penyelidikan dan ditemukan warga desa Pancawarna kecamatan way Serdang kabupaten Mesuji yang di duga melakukan penjualan, penimbunan dan pengangkutan rokok illegal dalam menjalankan usaha yang dilakukan.
Kemudian Anggota mencari informasi terkait keberadaan adanya penyimpanan rokok illegal tersebut dan berhasil menemukan barang tersebut sebanyak 5.920 Bungkus di dalam rumah pelaku.
Lalu anggota Satreskrim Polres Mesuji melakukan pengembangan asal rokok illegal tersebut dan menurut keterangan Pelaku, ia mendapatkan barang ilegal tersebut dari RK yang berada di tulang bawang barat dan merupakan rekan sesama penjual rokok illegal. Ungkap Kapolres
Dari pengungkapan tersebut Unit Tipidter berhasil menyita barang bukti 478 Slop/4780 Bungkus Rokok Ilegal Berjenis Surya Jaya, 34 Slop/340 Bungkus Rokok Ilegal Berjenis Vios Red, 21 Slop/210 Bungkus Rokok Ilegal Berjenis Vios Black/Bolong, 21 Slop/210 Bungkus Rokok Ilegal Berjenis Vios Mango Splash, 5 Slop/50 Bungkus Rokok Ilegal Berjenis Vios Berry Klick, 2 Slop/20 Bungkus Rokok Ilegal Berjenis Vios Mild/Putih, 22 Slop/220 Bungkus Rokok Ilegal Berjenis Toracinno Berry Klick, 3 Slop/30 Bungkus Rokok llegal Berjenis Toracinno Milenial, 3 Slop/30 Bungkus Rokok Ilegal Berjenis Toracinno Stick Coffe, 3 Slop/30 Bungkus Rokok Ilegal Berjenis Marbol Melon Ice, 1 Unit Sepeda Motor Merk VERZA, 1 Unit Handphone Merk OPPO A17 dan 1 Unit Handphone Merk OPPO A15.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Mesuji dan atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 54 Jo pasal 29 ayat 1 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dengan ancaman hukuman 1 hingga 5 Tahun penjara. Pungkasnya.
(Edy1922)












