Pengedar Sabu di Madapangga Ditangkap, Polisi Sita 3,82 Gram Sabu Siap Edar

Pengedar Sabu di Madapangga Ditangkap, Polisi Sita 3,82 Gram Sabu Siap Edar

Bima, Barometer99.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima menangkap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu di Desa Rade, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (1/6/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan terduga pelaku berinisial SY bersama barang bukti sabu seberat 3,82 gram yang diduga siap diedarkan. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar melalui Kasatresnarkoba AKP Dediansyah membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya, ditangkap kemarin,” ujar AKP Dediansyah.

Menurutnya, SY diamankan di kediamannya di Desa Rade, Kecamatan Madapangga. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan pemerintah desa setempat, petugas menemukan puluhan klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu siap edar. Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp112 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan puluhan klip bening yang diduga berisi sabu siap edar serta uang tunai Rp112 ribu,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi awal, lanjut AKP Dediansyah, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial BL. Namun saat dilakukan pengembangan, SY mengaku tidak mengetahui alamat pasti pemasok narkotika tersebut.

“Terduga mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial BL. Namun saat dilakukan pengembangan, yang bersangkutan tidak mengetahui alamat pasti pemasok barang haram itu,” jelasnya.

Kasatresnarkoba menjelaskan, transaksi antara SY dan pemasok dilakukan melalui telepon seluler. Keduanya kemudian bertemu di lokasi yang telah disepakati tanpa mengetahui identitas maupun alamat masing-masing secara rinci.

“Terduga pelaku tidak mengetahui pasti alamat pemasok barang bukti karena transaksi dilakukan melalui handphone dan bertemu di tengah jalan,” katanya.

Baca Juga :  Satgas Yonif 123/Rajawali Berbagi Berkah Ramadan dengan Penyerahan Al-Qur'an dan Iqra di Mappi

Saat ini, SY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Bima juga menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas jaringan pengedar narkoba jenis sabu ini,” tegas AKP Dediansyah.

Atas perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *