Pengedar Sabu di Dompu Ditangkap Saat Membungkus Narkoba di Rumah, Polisi Sita 6 Paket Sabu 6,39 Gram
Dompu, Barometer99.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang pria berinisial I (33), warga Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, ditangkap saat diduga tengah membungkus narkoba jenis sabu di dalam rumahnya.
Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 23.30 Wita dalam operasi yang dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu Rahmadun Siswadi, mengatakan petugas mendapati terduga berada di dalam kamar rumahnya ketika penggerebekan dilakukan. Saat itu, yang bersangkutan diduga sedang mengemas sabu ke dalam Paket-paket kecil.
“Saat dilakukan tindakan kepolisian, petugas mendapati terduga berada di dalam kamar rumah dan diduga sedang membungkus paket sabu,” ujar Iptu Rahmadun Siswadi.
Ia menjelaskan, sebelum penggeledahan dilakukan, personel telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Petugas memperlihatkan surat perintah tugas serta menghadirkan dua orang saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan.
“Sebelum penggeledahan dilaksanakan, petugas menghadirkan dua orang saksi umum, memperlihatkan surat perintah tugas, serta memastikan seluruh prosedur penggeledahan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Polisi Sita 6 Paket Sabu dan Alat Pengemasan
Dari hasil penggeledahan di rumah terduga, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang disita antara lain, Enam paket dan beberapa klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, Berat bruto keseluruhan mencapai 6,39 gram, Satu unit timbangan digital kecil, Alat hisap sabu (bong), Pipet modifikasi, Korek api gas, Satu unit telepon genggam, dan Sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Usai penangkapan, terduga bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu menjerat terduga dengan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, maupun Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Dompu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.***












