Penganiayaan di Desa Dumu Bima Tewaskan 1 Orang, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Penganiayaan di Desa Dumu Bima Tewaskan 1 Orang, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Barometer99.com, Bima-NTB- Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda di Desa Dumu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil diungkap polisi. Tiga pemuda yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Bima Kota.

Korban meninggal dunia diketahui bernama Abdul Munir (24). Sementara itu, seorang pemuda lainnya, Rahmadin (23), mengalami Luka-luka dalam insiden yang diduga dipicu perselisihan antarkelompok penonton pertandingan bola voli itu.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, mengatakan tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RA (19), MM (18), dan SA (24). Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Desa Mangge, Kecamatan Lambu, dan Desa Dumu, Kecamatan Langgudu, pada Rabu pagi (21/10/2026).

“Ketiganya diamankan di dua tempat setelah mendapatkan laporan keberadaan terduga pelaku,” kata AKBP Mubiarto.

Kapolres memaparkan, berdasarkan keterangan awal salah satu terduga pelaku berinisial RA, peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat sejumlah pemuda berada di lokasi pertandingan bola voli. Perselisihan diduga dipicu cerita bahwa seorang teman mereka pernah dipukul oleh kelompok lain. Berbekal informasi tersebut, mereka kemudian mendatangi kelompok yang dimaksud.

Pertemuan kedua kelompok itu berujung cekcok hingga berujung pada dugaan aksi penganiayaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka-luka.

“Polisi masih mendalami rangkaian kejadian ini untuk memastikan penyebab perselisihan serta peran masing-masing orang yang terlibat,” jelas Kapolres.

Dalam keterangan yang disampaikan Kapolres, RA mengaku bahwa SA menusuk Abdul Munir menggunakan senjata tajam jenis golok. Sementara itu, RA mengaku menusuk Rahmadin menggunakan keris sebanyak tiga kali pada bagian punggung.

Baca Juga :  Polda Sumsel Susun Laporan Anggaran Triwulan I 2026, Perkuat Akuntabilitas Publik

Adapun MM disebut berada di lokasi kejadian. Namun, berdasarkan keterangan Kapolres, MM membantah melakukan penganiayaan.

“Kalau MM ada di lokasi kejadian, namun membantah melakukan penganiayaan,” papar AKBP Mubiarto.

Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian. Penyidik perlu mendalami keterangan para terduga pelaku serta mencocokkannya dengan bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi.

Penangkapan ketiga pemuda tersebut menjadi langkah awal kepolisian dalam mengusut kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Dumu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Polisi masih perlu memastikan kronologi kejadian, motif perselisihan, serta peran masing-masing terduga pelaku dalam insiden yang menewaskan Abdul Munir dan menyebabkan Rahmadin terluka.

Masyarakat diharapkan tetap tenang dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Penyelesaian konflik melalui kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam, dapat menimbulkan korban jiwa dan konsekuensi hukum serius.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *