Polres Lubuk Linggau Temukan Sabu dan Ekstasi di Bawah Jok
LUBUK LINGGAU, Barometer99.com — Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap peredaran narkotika lintas provinsi dengan membekuk dua tersangka kurir yang membawa sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar di parkiran Rumah Makan Simpang Raya, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, pada Senin malam, 27 April 2026, sekira pukul 21.00 WIB.
Dua tersangka masing-masing berinisial RTD (29) dan MY (37), keduanya warga Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, diamankan setelah petugas mencurigai gerak-gerik keduanya yang menggunakan dua sepeda motor tanpa plat nomor di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan terhadap sepeda motor Yamaha Fazzio yang dikendarai MY, petugas menemukan 10 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 89,31 gram serta 10 bungkus plastik klip berisi 19 butir pil ekstasi berbentuk granat warna pink dengan berat bruto 16,89 gram yang disembunyikan di bawah jok motor.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Jogoboyo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, S.H., M.H., memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Idik II Ipda Jansen F. Hutabarat, S.H., M.Si., CPHR., bersama KBO Ipda Muhammad Deden Aguma untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Sekira pukul 20.40 WIB, tim mendapati dua pria mencurigakan berhenti di parkiran rumah makan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, hingga akhirnya menemukan seluruh barang bukti narkotika yang disembunyikan di kendaraan.
Dari hasil interogasi awal, tersangka MY mengakui bahwa sabu dan ekstasi tersebut diperoleh dari RTD, yang menguatkan konstruksi perkara sebagai permufakatan jahat dalam jaringan distribusi narkotika lintas provinsi.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu 89,31 gram, 19 butir pil ekstasi, dua unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor tanpa plat nomor yang digunakan sebagai sarana tindak pidana.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berat mengingat jumlah barang bukti yang signifikan.
Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari strategi pemantauan intensif di titik-titik rawan.
“Dua orang dari Sarolangun Jambi dengan kendaraan tanpa plat nomor menimbulkan kecurigaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu hampir 90 gram dan 19 butir ekstasi. Ini berhasil kami amankan sebelum sempat diedarkan,” tegas AKP M. Romi, S.H., M.H.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Aditia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa wilayah Lubuk Linggau sebagai daerah perlintasan antarprovinsi menjadi perhatian khusus dalam pengawasan narkotika.
“Lubuk Linggau merupakan pintu masuk dari arah Jambi menuju Sumatera Selatan. Kami tidak memberikan ruang bagi kurir narkotika yang mencoba memanfaatkan jalur lintas ini,” tegas AKBP Aditia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi lintas wilayah dalam memberantas jaringan narkotika.
“Polda Sumatera Selatan terus memperkuat koordinasi dengan Polda jajaran di provinsi tetangga untuk memutus jalur distribusi narkotika lintas provinsi. Barang bukti dalam jumlah besar ini berhasil kami cegah sebelum beredar di masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal barang dan pihak penerima di wilayah Sumatera Selatan.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika, sekaligus mempertegas pengawasan ketat terhadap jalur distribusi lintas provinsi.












