Mardi Setia Ningsih, S.H., C.P.L advokat yang juga pemerhati hukum Kota Batu (tengah), dari PERADI Nusantara, saat sesi foto bersama usai diambil sumpah di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Batu Malang, Barometer99.com – Siap sangka, sosok Mardi Setia Ningsih, S.H., C.P.L salah seorang advokat atau pengacara yang tergabung pada
PERADI Nusantara yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Surabaya, merasa terpanggil dengan insiden adanya dugaan pengancaman yang menimpa salah seorang jurnalis Kota Batu.
Ya, berapa tidak, dirinya berinisiatif untuk membentuk pendampingan hukum sebagai LBH sekaligus untuk mewadahi bagi jurnalis yang mengalami pengancaman, maupun tindakan kekerasan dan kriminalisasi lainnya.
Bentuk LBH Wadahi Pendampingan Hukum Jurnalis
Kepada awak media, Mbak Ning sapaan akrabnya menjelaskan, bahwa maksud dan tujuannya membentuk LBH untuk mewadahi para jurnalis yang mengalami intimidasi.
“Setelah mengetahui berdasarkan pengakuan rekan-rekan jurnalis, saya merasa harus ada pendampingan secara hukum untuk mewadahi jurnalis, agar ada perlindungan hukum terhadap profesinya. Itu penting sekali, sebab profesi jurnalis rentan acapkali mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan, seperti pelecehan terhadap jurnalis, hingga yang terbaru mendapat ancaman, maka dari itu harus kita lindungi secara hukum ” tegasnya pada Kamis (22/10/2026).
Jangan Sampai Kebebasan Pers Terancam
Menurutnya, peristiwa adanya tindak pidana pengancaman yang menimpa salah seorang jurnalis di Kota Batu, baru-baru ini tidak boleh dibiarkan dan hipang begitu saja, karena tidak menutup kemungkinan bakal menimpa kepada jurnalis lainnya.
“Ya, karena pengancaman terhadap jurnalis merupakan bentuk upaya pembungkaman kebebasan informasi yang melanggar hukum dan merugikan kepentingan publik. Maka dari itu harus ada jaminan keamanan bagi jurnalis dan seluruh insan pers yang ada di Kota Batu,” terangnya.
Masih kata, Mbak Ning, aksi pengancaman terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas profesi tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun dan harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Sebab, kebebasan pers merupakan hak konstitusional. Setiap upaya mengintimidasi jurnalis sama dengan merampas hak rakyat untuk mengetahui akan kebenaran yang terjadi, sesuai dengan undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999,” paparnya.
PERADI Nusantara Beri Pendampingan Hukum
Dirinya menambahkan, berkaitan dengan adanya aksi pengancaman terhadap salah seorang jurnalis, pihaknya tidak akan tinggal diam, dan akan mendampingi secara hukum.
“Tentunya rekan-rekan jurnalis dalam menjalankan profesinya harus mendapat jaminan keamanan dan perlindungan hukum. Karena profesi jurnalis juga dilindungi UU Pers, selain itu profesi jurnalis merupakan hal yang mulia sekalim Tanpa bermitra denga jurnalis, tebtunya kita tidak akan pernah mendapatkan informasi sekecil apapun,” ungkapnya.
Mardi Setia Ningsih, S.H., C.P.L., yang juga pemerhati hukum di Kota Batu, memberikan pernyataan sikap serta teguran keras atas tindakan tidak bertanggung jawab tersebut.
Ancaman “Mati Kamu” Merupakan Kejahatan Pidana dan Serangan atas Kemerdekaan Pers
Alasan itu bukan tanpa sebab, pasalnya dirinya mengaku mengenal sosok Zulkifli sebagai seorang jurnalis yang inspiratif, berintegritas, serta senantiasa lugas dan objektif dalam menyajikan informasi melalui pemberitaan kepada publik.
”Teror video call berisi ancaman pembunuhan ‘mati kamu’ yang ditujukan kepada saudara Zulkifli bukan sekadar ancaman pribadi, melainkan perbuatan melawan hukum yang sangat keji dan serangan langsung terhadap kemerdekaan pers serta nilai-nilai demokrasi,” tegas Mardi Setia Ningsih, S.H., C.P.L kepada awak media, Kamis (22/10/2026).
Dalam merespons kejadian ini, Pemerhati Hukum Kota Batu ini menyampaikan 4 (empat) poin analisis dan tuntutan hukum secara tegas:
Bentuk Tindak Pidana Murni dan Pelanggaran UU Pers
Menurutnya, ancaman “mati kamu” yang ditujukan kepada jurnalis terkait tugas pemberitaannya telah memenuhi unsur pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam KUHP / UU ITE (terkait teror berbasis elektronik), sekaligus melanggar Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pelaku terancam sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 karena terbukti melakukan tindakan yang menghambat dan mengintimidasi jurnalis,” terangnya.
Gunakan Jalur Hukum Resmi, Bukan Cara-Cara Premanisme
Dirinya menambahkan, jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan yang dipublikasikan atau karya jurnalistik saudara Zulkifli, UU Pers telah menyediakan saluran resmi dan elegan melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, atau Pengaduan ke Dewan Pers.
“Tindakan meneror via panggilan video merupakan aksi premanisme digital yang merusak sendi-sendi kepastian hukum. Maka dari itu, kami mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus hukum tersebut,” tegasnya.
Tak hanya itu, pemerhati hukum Kota Batu ini juga mendesak aparat kepolisian untuk bergerak cepat melakukan lacak digital (digital forensics) atas nomor dan jejak komunikasi pelaku teror.
“Kepolisian diimbau tidak menunggu hingga terjadi dampak fisik, mengingat bukti rekaman atau tangkapan layar panggilan video call tersebut sudah sangat mengancam keselamatan jiwa jurnalis,” paparnya.
Beri Perlindungan dan Pendampingan Hukum bagi Jurnalis
Lebih lanjut, dirinya juga mendorong Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), serta organisasi profesi pers untuk memberikan perlindungan fisik dan pendampingan hukum penuh, termasuk bila diperlukan mengajukan perlindungan darurat ke
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
”Kami berdiri bersama saudara Zulkifli dan seluruh jurnalis yang bekerja dengan jujur, demi kepentingan publik. Hukum harus ditegakkan dan tidak boleh kalah oleh aksi-aksi teror serta intimidasi,” urainya.
Dukung dan Apresiasi Kinerja Polres Batu
Tak lupa, dirinya juga mengapresiasi dan mendukung kinerja Satreskrim Polres Batu dalam mengusut tuntas, soal peristiwa dugaan pengancaman yang viral melalui pemberitaan di media online.
“Saya pribadi maupun atas nama PERADI Nusantara sangat mendukung, sekaligus mengapresiasi terhadap kinerja Satreskrim Polres Batu, karena telah menerima laporan dengan baik. Semoga perkara hukum tersebut dapat terungkap, dan tidak ada lagi intimidasi terhadap rekan-rekan jurnalis baik yang ada di Kota Batu pada khususnya maupun yang ada di Indonesia pada umumnya,” pungkasnya.
Eko Ratri Iswanto












