Umum  

Mantan Kapolres Bima Kota Bantah Terima Rp2,8 Miliar dari Bandar Sabu

Mantan Kapolres Bima Kota Bantah Terima Rp2,8 Miliar dari Bandar Sabu

Bima, Barometer99.com- Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, melalui tim kuasa hukumnya akhirnya memberikan klarifikasi terkait kasus narkotika yang menjerat dirinya. Dalam keterangannya, Didik membantah menerima uang sebesar Rp2,8 miliar yang diduga berasal dari dua bandar narkoba dan disalurkan melalui mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi.

Kuasa hukum Didik Farizal Pranata Bahri, menegaskan bahwa tuduhan terkait aliran dana tersebut tidak benar. Menurutnya, sumber uang yang dipersoalkan berasal dari persoalan lain dan bukan hasil transaksi yang berkaitan dengan jaringan narkotika.

“Seperti yang disampaikan klien kami sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahwa hal tersebut merupakan kesalahan administratif yang dilakukan oleh Malaungi,” ujar kuasa hukum Didik berdasarkan video klarifikasi yang beredar dikutip Rabu, (24/6/2026).

Pihaknya juga menyatakan bahwa Didik pernah memberikan peringatan keras kepada Malaungi terkait penanganan perkara narkotika saat masih bertugas sebagai Kasatresnarkoba.

“Klien kami pernah mengancam akan mencopot yang bersangkutan apabila kembali melakukan hal-hal yang berkaitan dengan penyimpangan dalam penanganan kasus narkoba,” katanya.

Farizal menegaskan seluruh fakta yang mendukung pembelaan kliennya akan diungkap dalam proses persidangan, termasuk dokumen dan petunjuk yang dianggap relevan.

“Nanti akan kami ungkap fakta-faktanya berupa surat ataupun petunjuk yang akan kami sajikan di persidangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum membantah narasi yang menyebut Didik menerima suap secara langsung dari bandar narkoba. Menurut mereka, Didik tidak pernah berhubungan maupun mengenal para bandar yang disebut dalam perkara tersebut.

“Klien kami tidak pernah bertemu langsung dengan bandar, bahkan tidak mengenalnya. Narasi terkait suap langsung dari bandar itu merupakan keterangan dari Malaungi. Nanti faktanya seperti apa, akan kita lihat di persidangan,” tegasnya.

Baca Juga :  Banjir Peminat! Produk Karya Warga Binaan Aceh Laris Manis di Bazar HBP ke-62

Saat ini, Didik Putra Kuncoro menjalani penahanan di Rumah Tahanan Batalyon C Brimob Kota Bima dengan pengawasan ketat. Tim kuasa hukum juga membantah adanya perlakuan istimewa terhadap kliennya selama menjalani masa penahanan.

Menurut mereka, penempatan Didik di fasilitas tersebut dilakukan atas pertimbangan keamanan serta untuk menjaga kondusivitas, mengingat yang bersangkutan merupakan mantan Kapolres yang pernah menangani berbagai kasus kriminal di wilayah Bima.

Selain membantah dugaan penerimaan uang dari bandar narkoba, kuasa hukum menyebut proses hukum terkait dugaan kepemilikan narkotika yang ditemukan di Jakarta maupun dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih terus berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.

Pihaknya pun meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami meminta publik menghormati asas praduga tak bersalah dan menunggu seluruh fakta terungkap dalam persidangan yang akan datang,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *