Malang, Barometer99.com – Semangat gotong royong dan kebersamaan terus dijaga oleh Pemerintah Desa Tlogosari, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. Kepala Desa Tlogosari, Lilik Rahayu, turun langsung memimpin kegiatan kerja bakti bertajuk “GIAT BERSAUDARA” bersama warga dan Karang Taruna pada Minggu (14/12/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Dusun Tegalrejo RT 41, Desa Tlogosari.
Kerja bakti ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari perangkat desa, Karang Taruna, tokoh masyarakat, hingga warga setempat. Mereka bahu-membahu membersihkan lingkungan sekitar permukiman, merapikan akses jalan desa, serta membersihkan saluran air guna mencegah terjadinya genangan dan menjaga kebersihan lingkungan.
Kehadiran Kepala Desa Tlogosari, Lilik Rahayu, yang memimpin langsung kegiatan kerja bakti tersebut menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah desa terhadap kondisi lingkungan dan kebersamaan masyarakat. Dengan turun langsung ke lapangan, kepala desa memberikan contoh sekaligus motivasi kepada warga untuk terus menghidupkan budaya gotong royong.
“Melalui GIAT BERSAUDARA ini, kami ingin menanamkan kembali semangat kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat. Dengan kerja bersama, lingkungan menjadi bersih dan hubungan antarwarga semakin erat,” ujar Lilik Rahayu di sela kegiatan.
Tampak hadir pula Kepala Dusun Tegalrejo, Suryanto, yang ikut terjun langsung bersama warga dalam kegiatan kerja bakti tersebut. Kehadiran kepala dusun di tengah masyarakat semakin menambah semangat warga dan memperlihatkan kekompakan antara pemerintah desa dengan masyarakat.
Suryanto menyampaikan apresiasinya kepada seluruh warga yang telah berpartisipasi aktif dalam kegiatan kerja bakti. Ia berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara rutin sebagai sarana mempererat silaturahmi dan menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat.
Warga Dusun Tegalrejo RT 41 menyambut baik kegiatan tersebut dan mengaku senang dengan kehadiran langsung kepala desa dan kepala dusun. Menurut warga, keterlibatan langsung para pimpinan desa menjadi contoh positif dan mendorong partisipasi masyarakat dalam setiap kegiatan desa.
Melalui kegiatan GIAT BERSAUDARA, Pemerintah Desa Tlogosari berharap nilai-nilai gotong royong tetap terjaga dan menjadi budaya yang terus diwariskan kepada generasi muda. Selain meningkatkan kebersihan lingkungan, kegiatan ini juga diharapkan mampu memperkuat persatuan dan kekompakan warga Desa Tlogosari.
Kegiatan kerja bakti berlangsung dengan lancar, penuh keakraban, dan ditutup dengan suasana kekeluargaan antara pemerintah desa, Karang Taruna, dan seluruh warga Dusun Tegalrejo.
Penulis. : Ratri Iswanto
Sumber : Kepala Desa Tlogosari Lilik Rahayu
Berita Terkait
Transfer Rp500 Juta untuk Foodtray MBG Tak Kunjung Datang, Pengusaha OKI Tempuh Jalur Hukum Palembang — Dugaan penipuan dalam pengadaan ribuan foodtray atau ompreng program MBG dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan. Seorang pengusaha asal Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Syamsu Riadi (41), mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah barang yang dipesan tidak kunjung diterima. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/549/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan tertanggal 15 April 2026. Dalam laporan itu, terlapor berinisial DH yang diketahui pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat periode 2019–2024. Ketua tim kuasa hukum korban, Adv. Idasril Firdaus Tanjung, SE., SH., MM., MH., mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik untuk memperkuat laporan dugaan penipuan tersebut, termasuk bukti transfer pembayaran yang dilakukan secara bertahap ke rekening terlapor. “Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan. Semua bukti sudah kami serahkan untuk memperkuat dugaan tindak pidana penipuan maupun perbuatan curang,” ujar Adv. Idasril Firdaus Tanjung, Sabtu (9/5/2026). Menurutnya, kasus tersebut menjadi perhatian serius lantaran terlapor merupakan mantan pejabat publik yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat. “Sangat disayangkan jika dugaan perbuatan melawan hukum ini benar terjadi. Kami akan mengawal proses hukum sampai tuntas agar klien kami memperoleh keadilan,” tegasnya. Sementara itu, kuasa hukum korban lainnya, Adv. Pidaraini, SH., menjelaskan perkara tersebut bermula ketika korban dikenalkan kepada terlapor melalui seorang saksi bernama Sindy Wulandari pada Juni 2025 lalu. Dalam pertemuan itu, terlapor menawarkan pengadaan foodtray impor asal China dengan harga Rp40 ribu per unit. Korban kemudian tertarik dan memesan sebanyak 23 ribu unit. “Setelah terjadi kesepakatan, klien kami melakukan pembayaran uang muka secara bertahap dengan total mencapai Rp500 juta,” jelas Adv. Pidaraini, SH. Namun hingga waktu yang dijanjikan, barang tersebut tidak pernah diterima korban. Padahal, menurut kesepakatan awal, pengiriman dijadwalkan paling lambat Agustus 2025. “Klien kami sudah menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan. Tetapi sampai sekarang barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan. Karena itu kami menempuh jalur hukum,” katanya. Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), perkara tersebut dilaporkan berdasarkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp500 juta. Saat ini laporan tersebut masih dalam penanganan penyidik Polda Sumatera Selatan.
Post Views: 250