Breaking News
Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Bantargebang Serap Aspirasi Warga Mustikasari dan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Brimob Polda Metro Jaya Panen Hasil Program Ketahanan Pangan BPP 08 Gelar Koordinasi di Warung Kopi, Dukung UMKM dan Perkuat Rasa Kemanusiaan, Waketum BPP 08: “Ini Akan Jadi Agenda Rutin Kami” Anggota Kodim Sleman Percantik Lingkungan Kerja Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pembunuh Mahasiswi Unram Mataram, Barometer99.com- Misteri kematian NDR (21), mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Mataram. Setelah melalui penyelidikan intensif selama hampir dua bulan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK (17), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (31/07/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, para Kanit Reskrim, Tim URC, Kasi Humas Polresta Mataram, serta keluarga korban yang sejak awal mengikuti perkembangan penyelidikan. Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di kamar kos korban di kawasan Gomong, Mataram. Namun, jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, oleh seorang rekannya yang datang ke kos karena korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari. “Peristiwa itu terjadi pada dini hari, sedangkan korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya oleh temannya yang datang karena seharian tidak mendapatkan kabar dari korban,” jelas Kapolresta. Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Kapolresta mengungkapkan, titik terang perkara ini bermula dari hasil identifikasi barang-barang milik korban yang hilang, terutama sepeda motor dan telepon genggam. Pada Rabu malam (29/07/2026), Tim URC mengamankan HK dalam penanganan kasus pembacokan di Kota Mataram. Saat diamankan, petugas menemukan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik NDR yang hilang sejak peristiwa di kamar kos. “Awalnya tim mengamankan tersangka terkait kasus pembacokan. Namun setelah dilakukan identifikasi, sepeda motor yang digunakannya ternyata merupakan milik korban pembunuhan di Gomong. Dari situlah penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” terang Kapolresta. Niat Mencuri Berujung Hilangnya Nyawa Korban Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, HK mengaku awalnya datang seorang diri ke kawasan kos-kosan dengan tujuan melakukan pencurian. Ia mengamati situasi sekitar sebelum mencoba membuka beberapa pintu kamar kos. Sebagian besar kamar dalam keadaan terkunci, namun pintu belakang kamar korban hanya tertutup tanpa dikunci. Tersangka kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Merasa masih memiliki kesempatan mengambil barang berharga lainnya, HK kembali masuk ke dalam kamar untuk mengambil kunci sepeda motor korban. Namun ketika hendak mengambil kunci tersebut, korban terbangun dan sempat berteriak. Dalam kondisi panik, tersangka diduga mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur, kemudian menindih tubuh korban serta membekap mulut dan hidung korban menggunakan bantal hingga korban tidak lagi bergerak. Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut dipreteli dan diubah tampilannya agar tidak mudah dikenali. Selama hampir dua bulan, kendaraan itu tetap digunakan tersangka dalam aktivitas sehari-hari hingga akhirnya menjadi petunjuk penting yang mengungkap kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolresta juga mengungkap bahwa HK merupakan residivis tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku pernah melakukan tiga aksi penusukan di wilayah Kota Mataram, yakni di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville. Menurut pengakuannya, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele, seperti merasa tersinggung karena ditegur atau dipandang oleh korban. Meski demikian, dalam kasus meninggalnya NDR, penyidik menyebut motif utama tersangka adalah pencurian yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan ketika aksinya diketahui korban. “Jadi motif awalnya adalah pencurian. Karena ketahuan oleh korban, pelaku panik dan melakukan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolresta. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tempat tidur, sepeda motor milik korban, serta senjata tajam yang diduga digunakan tersangka dalam sejumlah perkara pembacokan lainnya. Atas perbuatannya, HK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 479 ayat (3), Pasal 307 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi Pengungkapan kasus tersebut disambut haru oleh keluarga korban yang hadir langsung dalam konferensi pers. Ibu kandung beserta keluarga NDR menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Mataram, Kasat Reskrim, Tim URC, dan seluruh jajaran Polresta Mataram yang dinilai telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap kasus yang selama hampir dua bulan menjadi tanda tanya. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Mataram yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan anak kami. Atas nama keluarga, kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran kepolisian,” ujar perwakilan keluarga korban.***

Kedepankan Keadilan Restoratif, Polres Muba Fasilitasi Rehabilitasi Dua Penyalahguna Narkoba melalui Tim Asesmen Terpadu

Polda Sumsel Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Narkotika

MUSI BANYUASIN, Barometer99.com – Polda Sumatera Selatan melalui Polres Musi Banyuasin menunjukkan komitmen dalam menerapkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan melalui mekanisme Restorative Justice terhadap penyalahguna narkotika. Langkah ini dilakukan dengan memfasilitasi asesmen terpadu guna memastikan pemenuhan hak rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

 

Kasus ini bermula dari penangkapan dua pria berinisial HL (40) dan S (52) di sebuah rumah di Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Keduanya diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Muba setelah ditemukan barang bukti yang mengindikasikan penggunaan narkotika jenis sabu.

 

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu plastik klip bening, satu pirek kaca, seperangkat alat hisap sabu (bong), serta korek api gas. Berdasarkan interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan sisa konsumsi pribadi.

 

Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan termasuk uji urine di fasilitas kesehatan Polres Muba yang menunjukkan hasil positif narkotika. Menindaklanjuti permohonan pihak keluarga, penyidik kemudian berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Musi Rawas untuk menentukan langkah penanganan yang tepat.

 

Pada Jumat, 17 April 2026, Tim Asesmen Terpadu melaksanakan pemeriksaan mendalam di Satresnarkoba Polres Muba. Berdasarkan hasil asesmen, kedua tersangka dinyatakan sebagai penyalahguna murni dan bukan bagian dari jaringan peredaran narkotika. Tim merekomendasikan agar keduanya menjalani rehabilitasi medis dan sosial di lembaga yang ditunjuk.

 

Atas dasar rekomendasi tersebut, Polres Musi Banyuasin akan menindaklanjuti penanganan perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Kedua tersangka sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kapolres Musi Banyuasin, Ruri Prastowo, menegaskan bahwa pendekatan ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang berimbang antara tindakan tegas dan pemulihan.

 

“Dalam penanganan kasus narkotika, kami membedakan secara tegas antara pengedar dan penyalahguna. Untuk pengguna yang memang merupakan korban, kami dorong proses rehabilitasi agar mereka bisa pulih dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tegasnya.

 

Senada dengan hal tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Muba menambahkan bahwa proses asesmen dilakukan secara objektif dan profesional dengan melibatkan tim lintas instansi.

Baca Juga :  Danrem 031/WB Hadiri Penutupan TMMD ke-127 di Kuansing, Perkuat Komitmen TNI Bangun Desa

 

“Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur. Hasil asesmen menjadi dasar utama dalam menentukan apakah tersangka layak direhabilitasi. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum yang presisi dan berkeadilan,” ujarnya.

 

Langkah ini menunjukkan pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan. Dengan memfasilitasi rehabilitasi, Polri berupaya memutus siklus ketergantungan narkotika serta mengembalikan individu ke lingkungan sosial secara sehat dan produktif.

 

Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat.

 

“Kami tegas terhadap pengedar dan bandar, namun bagi penyalahguna yang merupakan korban, negara hadir memberikan kesempatan untuk pulih melalui rehabilitasi. Ini adalah bentuk nyata penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis,” ujarnya.

 

Polda Sumatera Selatan terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika serta aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *