Kasus Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren, MUI Kabupaten Bima Angkat Bicara
Bima, Barometer99.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bima mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). MUI menegaskan sikap mengecam segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual yang bertentangan dengan ajaran Islam, nilai kemanusiaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan oknum pimpinan pondok pesantren dan seorang oknum guru di salah satu ponpes di Kabupaten Bima pada Mei 2026.
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bima, dr. Irwan, menegaskan bahwa lembaganya mendukung penuh penegakan hukum yang profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan terhadap kasus yang saat ini sedang ditangani aparat kepolisian.
“MUI Kabupaten Bima mengutuk dan mengecam segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual yang bertentangan dengan ajaran Islam, nilai kemanusiaan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar dr. Irwan kepada media ini, Sabtu (30/5/2026).
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Atas kasus ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi yang dapat menimbulkan fitnah dan kegaduhan di tengah masyarakat,” katanya.
Selain itu, MUI Kabupaten Bima menyatakan dukungan moral kepada korban dan keluarga korban agar mendapatkan pendampingan psikologis, sosial, dan hukum secara memadai. Menurutnya, perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian bersama demi memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
MUI juga mengingatkan seluruh lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren, untuk memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan perlindungan terhadap santri, serta memperkuat pendidikan akhlak dan etika guna mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang. Meski demikian, dr. Irwan menegaskan bahwa dugaan perbuatan yang dilakukan oleh oknum tertentu tidak boleh digeneralisasi kepada seluruh pondok pesantren maupun lembaga pendidikan Islam.
“Dugaan perbuatan yang dilakukan oleh oknum tertentu tidak boleh digeneralisasi kepada seluruh pondok pesantren, para ulama, guru, maupun lembaga pendidikan Islam yang selama ini telah berjasa dalam membina umat dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegasnya.
Lebih lanjut, MUI mengingatkan bahwa amanah mendidik generasi muda merupakan tugas mulia yang memiliki tanggung jawab besar di hadapan Allah SWT. Karena itu, setiap pimpinan pondok pesantren, pengasuh, ustaz, dan ustazah diharapkan senantiasa menjaga integritas, kehormatan diri, serta marwah lembaga pendidikan Islam.
“Semoga Allah SWT senantiasa melindungi anak-anak dan generasi muda kita dari segala bentuk kezaliman, serta memberikan kekuatan kepada semua pihak untuk menegakkan keadilan dan kebenaran,” harap dr. Irwan.
Dua Terduga Diamankan Polisi
Sebelumnya, aparat kepolisian mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yakni seorang pimpinan pondok pesantren berinisial RS (50) dan seorang guru berinisial SY di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bima, Iptu Mahfuddin, membenarkan bahwa kedua terduga telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Keduanya sudah diamankan di Mapolres Bima,” kata Mahfuddin.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Yang diamankan RS selaku pimpinan ponpes dan SY oknum guru ponpes,” jelasnya.
Meski demikian, polisi belum membeberkan secara rinci kronologi maupun detail dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Mahfuddin menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***












