Kasus pelaporan Aktivis Berlanjut, Gubernur NTB Bertahan Tak Cabut laporan

Kasus pelaporan Aktivis Berlanjut, Gubernur NTB Bertahan Tak Cabut laporan

 

Mataram, Barometer99.com- Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan tidak akan mencabut laporan hukum terhadap aktivis sosial, Direktur NTB Care/ pemilik akun Sara Azahra, Rohyatil Wahyuni Burhany. Sikap tersebut memperpanjang polemik yang sebelumnya menuai sorotan publik.

 

Kasus ini bermula dari dugaan penyebaran nomor telepon gubernur di media sosial oleh Wahyuni. Langkah hukum yang ditempuh pemerintah provinsi kemudian mendapat kritik dari sejumlah kalangan, termasuk praktisi hukum dan kelompok masyarakat sipil.

 

Pengacara publik NTB, Yan Mangandar, meminta gubernur menunjukkan itikad baik dengan menghentikan proses hukum terhadap aktivis tersebut. Ia menilai pendekatan pidana dalam kasus ini tidak mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.

 

“Saya masih menunggu Pak Gubernur beritikad baik mencabut laporan. Terlalu jahat memenjarakan aktivis kemanusiaan di tengah banyaknya kesulitan hidup saat ini,” kata Yan, Kamis (30/4/2026).

 

Menurut dia, penggunaan instrumen pidana berpotensi memperburuk kepercayaan publik terhadap pemerintah. Ia juga menilai pendekatan tersebut tidak proporsional dan mengabaikan aspek kemanusiaan serta ruang kritik warga.

 

Sementara itu, kuasa hukum gubernur, Muhamad Ikhwan, menyatakan laporan tetap dilanjutkan. Meski demikian, pihaknya membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

 

“Masih belum mau dicabut, pasti di RJ. Tapi kita tidak mau cabut laporan dulu,” ujarnya.

 

Di sisi lain, Wahyuni menyatakan nomor yang dibagikan merupakan nomor jabatan yang bersifat publik, bukan data pribadi. Hal tersebut, menurut dia, telah disampaikan kepada penyidik.

 

Wahyuni diketahui aktif dalam kegiatan kemanusiaan, termasuk membantu masyarakat kurang mampu mengakses layanan kesehatan melalui program NTB Care.

 

Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Polemik ini memunculkan perdebatan terkait batas perlindungan data pribadi dan kebebasan berekspresi di ruang publik. (red)

Baca Juga :  Mendagri Bicara Kaitan Prestasi Olahraga Indonesia dan Visi Jadi Negara Maju

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *