Kasus ITE di Pengadilan Raba Bima, Jenk Fitri Siapkan Perlawanan terhadap Dakwaan
Barometer99.com, Bima-NTB- Nurfitria Ningsih alias Jenk Fitri melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Rencana tersebut disampaikan kuasa hukum Jeng Fitri, Taufiqurrahman alias Opick, seusai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Senin (12/10/2026).
Opick mengatakan, pihaknya akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan yang ditujukan kepada kliennya. Berdasarkan keterangannya, bahwa agenda tersebut dijadwalkan pada 26 Oktober 2026.
“Minggu depan kami akan ajukan perlawanan terhadap dakwaan klien kami,” kata Opick.
Ia menjelaskan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak Jeng Fitri untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan dalam perkara yang dilaporkan Wardan Boftem tersebut.
Opick mengungkapkan, salah satu dasar perlawanan yang akan diajukan berkaitan dengan penerapan pasal dalam dakwaan. Menurut dia, penentuan aturan hukum harus memperhatikan asas legalitas serta ketentuan terbaru yang berlaku. Ia berpendapat, terdapat ketentuan dalam KUHAP terbaru yang perlu menjadi pertimbangan dalam perkara tersebut.
“Ketika ada aturan terbaru, aturan yang lama dikecualikan dan tidak dipakai. Hal itu termaktub dalam KUHAP terbaru mengenai pengecualian pasal tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, argumentasi tersebut merupakan pandangan tim kuasa hukum yang nantinya akan disampaikan melalui mekanisme persidangan untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Persoalkan Unggahan dan Latar Belakang Perkara
Opick juga membeberkan latar belakang unggahan yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Menurut dia, unggahan awal dibuat oleh seseorang bernama Denalex, kemudian dibagikan kembali oleh kliennya disertai keterangan mengenai kekecewaan terhadap situasi setelah mereka mendukung Umi Mahdalena dalam Pemilihan Legislatif DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTB I Pulau Sumbawa.
Ia menyebut, persoalan tersebut berkaitan dengan keberatan keluarga almarhum suami Jenk Fitri terhadap tuduhan mengenai penggunaan uang selama masa kampanye. Uang yang dipersoalkan itu digunakan untuk keperluan penyelesaian masalah hukum Mega, adik almarhum, serta kebutuhan selama kampanye.
Opick mengatakan, tuduhan mengenai penggunaan uang itu memicu keberatan dari Jeng Fitri dan adik almarhum. Keduanya, kata dia, tidak menerima anggapan bahwa almarhum menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Wajar kalau seorang istri keberatan terhadap hal itu dan wajar kalau seorang adik juga menyampaikan keberatan,” ujarnya.
Ia juga mengklaim, selama proses kampanye Umi Mahdalena, kliennya turut menggunakan uang pribadi untuk mendukung kegiatan pemenangan. Namun, keterangan mengenai penggunaan uang dan latar belakang unggahan tersebut merupakan penjelasan dari pihak kuasa hukum. Pembuktian atas fakta-fakta yang dipersoalkan tetap menjadi bagian dari proses hukum.
Selain mempersoalkan penerapan pasal, Opick menilai terdapat perbedaan antara tuduhan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghinaan. Menurut dia, perbedaan unsur dalam setiap perbuatan tersebut perlu dicermati dalam penyusunan dakwaan.
Ia menyebut, kliennya sejak awal telah mengakui tindakan yang dilakukan. Akan tetapi, pihaknya berpendapat bahwa pernyataan yang dipersoalkan lebih berupa pertanyaan mengenai jumlah uang yang disebut diterima almarhum suami Jeng Fitri, bukan tuduhan bahwa pelapor melakukan tindak pidana.
“Misalnya, Jeng Fitri menuduh pelapor mencuri uangnya. Namun, kliennya hanya bertanya, ‘Berapa uang Umi kalian yang diambil suami saya?’ Itu pertanyaan, bukan tuduhan seperti yang dimaksud,” papar Opick.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum berencana menguji konstruksi dakwaan melalui perlawanan yang akan diajukan di persidangan. Opick juga menyampaikan bahwa Jenk Fitri sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf sebanyak 13 kali. Perkara tersebut kini berlanjut di Pengadilan Negeri Raba Bima setelah laporan yang diajukan Wardan Boftem diproses secara hukum.
Wardan Boftem diketahui memiliki hubungan keluarga sebagai sepupu dengan anggota DPR RI dari NTB, Mahdalena.
Sidang selanjutnya menjadi tahapan penting bagi tim kuasa hukum Jeng Fitri untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan. Sementara itu, penilaian mengenai unsur tindak pidana dan pembuktian perkara tetap menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.***












