Kasus Bandar Sabu Koko Erwin, Mabes Polri Limpahkan Berkas dan Tersangka ke Kejari Bima
Bima, Barometer99.com- Penanganan kasus narkotika yang menjerat bandar sabu Koko Erwin memasuki tahap baru. Mabes Polri resmi melimpahkan tersangka Koko Erwin beserta kurirnya, Akhsan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pada Rabu (24/6/2026).
Kepala Kejari Bima, Heru Kamarullah, membenarkan pelimpahan kedua tersangka tersebut yang dilakukan dalam proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Hari ini serah terima keduanya,” ujar Heru Kamarullah, Rabu (24/6/2026).
Selain kedua tersangka, Kejari Bima juga menerima sejumlah barang bukti yang turut dilimpahkan oleh penyidik Mabes Polri. Barang bukti tersebut berupa uang dan kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang menjerat kedua tersangka.
Meski demikian, Kamarullah belum merinci jenis kendaraan maupun jumlah uang yang disita dan diserahkan dalam pelimpahan perkara tersebut.
Ia menjelaskan, setelah proses pelimpahan selesai, Koko Erwin dan Akhsan resmi berstatus tahanan Kejari Bima. Keduanya selanjutnya akan dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Bima sambil menunggu proses persidangan.
“Setelah ini perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. Saat ini jaksa penuntut umum juga sedang menyusun surat dakwaan,” jelasnya.
Kasus yang menjerat Koko Erwin sebelumnya turut menyeret sejumlah anggota kepolisian. Dalam pengembangannya, perkara tersebut dikaitkan dengan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, serta mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.
Dengan pelimpahan tahap II ini, proses hukum terhadap Koko Erwin dan Akhsan memasuki tahapan penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***












