Dua Tersangka Pesta Sabu Dibekuk Sebelum Sempat Mengonsumsi Narkotika
PRABUMULIH, Barometer99.com — Polres Prabumulih jajaran Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika melalui tindakan cepat yang berhasil menggagalkan rencana pesta sabu sebelum sempat dilaksanakan. Dua pria yang diduga akan mengonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama diamankan dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., di sebuah lahan kebun di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Kamis, 14 Mei 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Prabumulih sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dua orang yang akan melakukan pesta narkotika di kawasan kebun yang relatif jauh dari permukiman warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Muhammad Arafah, S.H., bersama anggota Satresnarkoba segera bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan secara tertutup.
Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang berada di lokasi sebagaimana diinformasikan masyarakat. Kedua tersangka masing-masing berinisial J (54), seorang buruh harian lepas, dan SS (27), seorang pengangguran, yang merupakan warga Kota Prabumulih.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan sebuah tas selempang warna hitam yang berisi dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 0,19 gram dan 0,17 gram atau total 0,36 gram. Selain itu ditemukan pula seperangkat alat hisap sabu yang telah siap digunakan, dua plastik klip bekas pakai, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diakui merupakan milik tersangka J.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik bersama yang rencananya akan digunakan secara bergantian di lokasi tersebut. Namun sebelum sempat dikonsumsi, petugas berhasil melakukan penindakan dan mengamankan seluruh barang bukti.
Penyidik menerapkan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan permufakatan dalam penguasaan narkotika, serta Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri. Penyidik juga melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Prabumulih guna menentukan kemungkinan asesmen terpadu melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, terkait temuan senjata tajam berupa pisau, penanganannya dikoordinasikan lebih lanjut dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih untuk pendalaman hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti penting bahwa peran aktif masyarakat merupakan salah satu kunci utama dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika. Informasi yang cepat dan akurat memungkinkan aparat kepolisian melakukan tindakan pencegahan sebelum narkotika digunakan dan berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.
“Informasi yang disampaikan masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus ini. Begitu laporan diterima, Kasat Resnarkoba bersama tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka sebelum narkotika tersebut digunakan. Kami juga memberikan perhatian terhadap temuan senjata tajam yang berada di lokasi dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polda Sumsel mendukung pendekatan penanganan narkotika yang berimbang antara penegakan hukum dan rehabilitasi.
“Polda Sumatera Selatan terus mendorong penanganan perkara narkotika secara komprehensif. Terhadap jaringan pengedar dan pemasok kami akan bertindak tegas, sedangkan terhadap pengguna yang memenuhi kriteria rehabilitasi akan dilakukan asesmen sesuai mekanisme yang berlaku. Koordinasi Satresnarkoba Polres Prabumulih dengan BNNK merupakan bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda Sumatera Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan kolaborasi yang kuat antara aparat penegak hukum dan masyarakat demi mewujudkan generasi yang sehat serta lingkungan yang aman dari ancaman narkotika.












