Jejak Konflik Agraria Komisaris Bank NTB Musyafirin, Tak Bayar Tanah Masyarakat Hingga Markup Harga 100 rb Per Meter

Jejak Konflik Agraria Komisaris Bank NTB Musyafirin

Mataram, Barometer99.com- Penunjukan H.W. Musyafirin sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah menuai polemik. Mantan Bupati Sumbawa Barat (KSB) itu disorot terkait riwayat sengketa pembebasan lahan di Kecamatan Maluk yang hingga kini masih menyisakan persoalan bagi sejumlah warga.

 

Sejumlah warga mengaku belum menerima pembayaran atas lahan yang digunakan untuk pembangunan smelter milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), meskipun proyek tersebut telah rampung dan diresmikan Presiden RI Joko Widodo pada 23 September 2024. Warga juga menyoroti peran pemerintah daerah saat itu dalam proses pembebasan lahan.

 

Salah satu pemilik lahan, H. Ilham, menyatakan bahwa terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam proses penetapan harga dan administrasi pembebasan lahan. Dalam keterangannya yang dikutip dari siarpost.com, ia menyebut adanya indikasi manipulasi dokumen serta kesepakatan yang tidak melibatkan persetujuan langsung dari pemilik lahan.

 

“Seolah-olah masyarakat menyepakati harga yang ditentukan, padahal tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak tertentu untuk mewakili mereka,” ujarnya dalam wawancara pada Jumat lalu, (11/10/2024).

 

Ia juga mengungkapkan adanya perbedaan signifikan antara harga yang diterima masyarakat dengan nilai yang dibayarkan oleh pihak perusahaan. Menurutnya, warga hanya menerima kisaran Rp30 ribu hingga Rp55 ribu per meter persegi, sementara nilai yang dibayarkan perusahaan disebut mencapai sekitar Rp150 ribu per meter persegi.

 

Selain itu, warga turut menyoroti dugaan belum terealisasinya sejumlah janji pemerintah daerah, termasuk penyediaan lahan relokasi dan prioritas pekerjaan bagi masyarakat terdampak di proyek smelter. Hingga kini, sebagian warga mengaku belum memperoleh kompensasi tersebut dan memilih berpindah ke daerah lain.

 

Proyek smelter PT AMNT di Maluk diketahui berdiri di atas lahan seluas sekitar 850 hektare. Meski pembangunan telah selesai, polemik pembebasan lahan masih menjadi masalah, terutama terkait transparansi proses dan pemenuhan hak masyarakat.

Baca Juga :  Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem, Sekjen Kemendagri Minta Daerah Tingkatkan Pemantauan

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Musyafirin maupun manajemen Bank NTB Syariah terkait polemik tersebut. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *