Polda Sumsel Gelar Simulasi Penanganan Karhutla di Muratara
MURATARA, Barometer99.com — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan, kebun, dan lahan (Karhutbunla) sebagai bagian dari strategi menjaga ketahanan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta stabilitas keamanan nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Apel Siaga dan Simulasi Karhutbunla yang digelar di wilayah PT Lonsum Tbk Riam Indah Estate, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Selasa, 9 Juni 2026.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., tersebut menjadi langkah antisipatif menghadapi musim kemarau sekaligus bentuk implementasi program Presisi Polri dalam mendukung agenda prioritas pemerintah terkait perlindungan lingkungan hidup dan penanggulangan bencana.
Apel siaga diawali dengan pemeriksaan kesiapan personel, sarana dan prasarana, serta perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) yang akan digunakan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan. Selanjutnya, peserta melaksanakan simulasi taktis pemadaman titik api yang menggambarkan pola penanganan cepat dan terpadu apabila terjadi kebakaran di kawasan perkebunan maupun lahan masyarakat.
Kegiatan tersebut melibatkan unsur lintas sektoral yang terdiri dari personel Polri, TNI, Manggala Agni Sumatera Selatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran, pemerintah daerah, perusahaan perkebunan, para kepala desa, serta elemen masyarakat yang berada di wilayah rawan Karhutla.
Selain simulasi lapangan, seluruh peserta juga melaksanakan penandatanganan komitmen bersama pencegahan Karhutbunla sebagai bentuk kesepakatan kolektif untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
Upaya pencegahan ini memiliki nilai strategis yang sangat penting. Selain melindungi lingkungan dan ekosistem, langkah tersebut juga bertujuan menjaga kesehatan masyarakat dari ancaman kabut asap, melindungi lahan produktif milik warga, menjaga aktivitas pendidikan dan transportasi tetap berjalan normal, serta mendukung stabilitas ekonomi daerah yang menjadi bagian penting dari pembangunan nasional.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pencegahan merupakan langkah paling efektif dalam mengatasi Karhutla. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat dan perusahaan diminta untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengingatkan seluruh masyarakat maupun pihak perusahaan agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak luas terhadap kesehatan, lingkungan, dan perekonomian masyarakat. Polri akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan maupun lahan,” tegas Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kesiapsiagaan menghadapi Karhutla merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketahanan nasional secara menyeluruh.
“Polda Sumatera Selatan berkomitmen mendukung penuh program pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla. Pencegahan sejak dini menjadi kunci utama untuk melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan aktivitas ekonomi dan pembangunan dapat berjalan dengan baik. Sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dunia usaha, dan masyarakat merupakan fondasi utama keberhasilan upaya ini,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Sebagai langkah lanjutan, Polda Sumsel bersama seluruh jajaran Polres akan terus mengoptimalkan patroli terpadu, sosialisasi larangan pembakaran lahan, deteksi dini titik panas, serta edukasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum pembakaran hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Melalui kesiapsiagaan yang terukur dan kolaborasi lintas sektor yang kuat, Polda Sumsel optimistis ancaman Karhutla dapat dicegah sejak dini sehingga Sumatera Selatan tetap aman, sehat, produktif, dan terbebas dari bencana asap yang berpotensi mengganggu kehidupan masyarakat maupun pembangunan nasional.












